jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus baru terkait dugaan rasuah dalam penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Bogor dan Bandung, Bau Rasuah Kepala Daerah Ini Semakin Tercium
"Diduga fiktif di Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/7).
KPK merahasiakan siapa pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam kesempatan ini.
BACA JUGA: KPK Melelang Barang Rampasan dari 2 Koruptor Ini, Harganya Fantastis!
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Fikri.
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
BACA JUGA: KPK OTT Lagi, Praktisi Hukum: Kepemimpinan Firli Efektif
Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.
Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.
"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutur Fikri. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Apakah Summarecon Memang Memiliki Budaya Suap dalam Berbisnis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga