Ssstt, Tertangkap Basah, Sembunyi di Lemari

Selasa, 12 Februari 2019 – 05:43 WIB
Tertangkap basah, meringkuk lagi di sel. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - M Mahardian alias Ian bakal kembali meringkuk di balik jeruji besi. Pria 24 tahun itu kembali tertangkap basah saat mencuri di rumah di Jalan Kom Yos Sudarso, Komplek Warga Sejahtera, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (8/2) sekira pukul 04.00 WIB.

Sebelum tertangkap basah, Ian yang pernah dipenjara pada tahun 2017 ini pun telah melakukan berbagai upaya agar tak ketahuan pemilik rumah. Bahkan dia sempat bersembunyi di lemari yang berada di kamar korban.

BACA JUGA: Heboh! Tepergok Curi Anting, Model Seksi Asal Australia Ditangkap

Untung tak dapat diraih, malah malang yang menantinya. Sudah gagal mencuri, Ian hampir saja mendapatkan amukan warga di sekitar lokasi, sebelum dia digiring Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menuturkan, rumah yang dinaiki Ian adalah milik M Wahyu Wibowo. Kala itu, pemuda 21 tahun itu sedang tidur. Karena mendengar suara pecahan kaca tak jauh dari tempat tidurnya, Wahyu pun terbangun.

BACA JUGA: Bupati Cantik Berang, Bendahara DP3A Diduga Curi Uang Rp 177 Juta

“Mengetahui itu, korban langsung mengecek kondisi dan situasi rumahnya untuk memastikan apa yang terjadi,” kata Bermawis, Sabtu (9/2).

Korban, lanjutnya, kemudian menuju sumber suara yang diketahui berasal dari kamar tamu. Saat membuka kamar tamu, korban mendapati barang-barang sudah dalam keadaan berantakan.

BACA JUGA: Pencuri Ponsel di Prabumulih Terkapar Ditembak Polisi

"Ternyata suara pecahan kaca itu berasal dari jendela kamar tamu. Setelah dicek, korban melihat ada orang bersembunyi di lemari pakaian," ungkapnya.

Bermawis melanjutkan, korban lantas langsung menarik pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Warga sekitar yang mengetahui adanya maling inipun langsung heboh dan berusaha mendatangi lokasi.

Pelaku, kata Bermawis, nyaris diamuk massa. Beruntung petugas saat itu sedang melakukan patroli. Sehingga dengan segera datang sebelum warga Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Saptamarga, Pontianak Barat itu dihakimi massa.

"Setelahnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku pun berterus terang bahwa telah masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar dua keping kaca nako.

"Namun salah satu kaca nako yang dibongkar pelaku, pecah. Sehingga aksinya diketahui oleh korban. Rumah korbsn memang lama diincar pelaku, karena dilihat selalu sepi," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, kara Bermawis, Ian sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2017. “Jadi dia pernah ditahan dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman selama delapan bulan," ujarnya.

Dari tangan Ian, petugas turut menyita satu sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Ian harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Bermawis. (and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Mau Ngopi, Ternyata Mau Curi Uang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler