Ssstt... Tim Yustisi Terus Incar Pembuang Sampah Sembarangan

Selasa, 31 Mei 2016 – 10:50 WIB
Sidang pembuang sampah sembarangan di kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: batam pos/jpg

jpnn.com - SEKUPANG - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam terus mengincar pembuang sampah secara sembarangan setelah mengirim 11 pelaku ke meja hijau dan divonis di Pengadilan Negeri Batam.

Mereka yang melanggar Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah itu dikenakan sanksi denda. Sebagian dari mereka yang divonis memilih di hukum penjara lantaran menolak membayar denda.

BACA JUGA: Waduh...Jabar Terancam Tak Punya Pendamping Desa

Diantaranya, Bambang Kurniawan, penjual air kelapa muda di komplek Orchid Park Batamcenter, Batam, Kepulauan Riau, yang disidangkan akibat membakar sampah berupa kupasan kulit kelapa yang tak jauh dari tempat ia berjualan dan harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu.

Hal serupa juga dialami Erlis, harus menerima hukuman pidana administrasi sebesar Rp 5 juta, akibat ulah tiga pekerjanya yang membakar sampah hasil pembuatan produk usahanya yang merupakan sampah non rumah tangga, karena sampah tak kunjung diangkut.

BACA JUGA: Ya Ampun... Anjing di Runway Bandara, Batik Air Nyaris Celaka

"Ya, kemarin sudah sidang, jenis pelanggaran hampir sama. Mereka semua membayar sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Bidang Program DKP Kota Batam, Aisrin, seperti dikutip batampos (Jawa Pos Group), Senin (30/5).

Pemberlakuan sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar. Setidaknya yang pernah mengikuti sidang menjadi orang yang patuh hukum.

BACA JUGA: Guru Ini Jangan Ditiru Deh, Malu-maluin Pokoknya

"Tidak muluk-muluk, tujuan kami hanya memberikan pembelajaran, sehingga masyarakat Batam bisa sadar sampah," jelas pria yang pernah berkantor di Dinas Pendidikan ini.

Meskipun begitu, lanjutnya saat ini pihaknya tengah disibukkan dengan masyarakat yang membuang sisa bahan bangunan di pinggir jalan. Seperti diketahui sampah dari hasil renovasi rumah tidak menjadi tanggung jawab DKP.

"Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA," terang dia.

Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya.

Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.

"Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini," sebutnya. Kedepan, pihaknya juga akan mobile ke seluruh kalangan, untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkutuk! Remaja Sodomi Bocah di Masjid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler