jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya serius menuntaskan kasus pemufakatan jahat perpanjangan kontark PT. Freeport. Walau Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tengah diterpa isu pemecatan, kasus tersebut terus bergulir dengan pemanggilan beberapa saksi.
Salah satu yang telah dimintai keterangan oleh penyelidik adalah Komisaris PT. Freeport Indonesia, Marzuki Darusman. Prasetyo mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa, (29/12) kemarin.
BACA JUGA: Puluhan Peraturan Daerah Bermasalah Sibukkan Kemendagri di 2015
"Kami sudah periksa komisaris Freeport (Marzuki Darusman, red) yang juga mantan Jaksa Agung selama dua hari dikantornya," kata Prasetyo dalam laporan kinerja akhir tahun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12).
Prasetyo melanjutkan, pihak penyelidik hanya mencari sejumlah keterangan kepada jaksa agung yang menjabat tahun 1999 - 2001 itu. Meski begitu, Prasetyo menegaskan tidak akan memberi pengecualian. Hal ini menyusul lantaran tim penyelidik memeriksa Marzuki bukan di Kejaksaan Agung melainkan di kantor Freeport di Plaza 89, Lt. 5 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6.
BACA JUGA: Hakim Nakal Masih Mendominasi
Sejauh ini, sambung Prasetyo, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Termasuk Marzuki Darusman. Sementara, untuk yang lainnya masih menunggu perkembangan tim penyelidik. (MG4/JPNN)
BACA JUGA: MA Sisakan 4.397 Perkara Tak Tertangani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lima Kelompok yang Berpotensi Besar Lakukan Korupsi di 2016
Redaktur : Tim Redaksi