Ssstt...Novel Baswedan Titipkan Dokumen Penting untuk Pak Jokowi Sebelum Pelantikan Presiden

Jumat, 18 Oktober 2019 – 21:37 WIB
Tim Advokasi Novel Baswedan saat berada di depan Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (18/10). Foto : M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Tim Advokasi Novel Baswedan menyambangi Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat sore (18/10).

Mereka datang ke kantor di samping Istana Merdeka itu dengan tujuan menitipkan dokumen untuk Presiden Jokowi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

BACA JUGA: Ingat, Tenggat Ultimatum Presiden Jokowi kepada Kapolri soal Kasus Novel Berakhir Besok

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan dokumen yang mereka serahkan itu terdiri dari tuntutan agar Jokowi segera membentuk Tim Gabung Pencari Fakta (TGPF) Independen menguak kasus mantan polisi itu.

Bahkan, mereka juga menyiapkan draft tentang TGPF yang harus dibentuk suami Iriana. "Salah satu usulan dari kami adalah (bentuk) TGPF yang independen," kata Aqsa usai menyerahkan dokumen tersebut.

BACA JUGA: Kasus Ninoy, Habib Novel Dicecar 33 Pertanyaan, Begini Kata Pengacaranya

Aqsa menerangkan, dalam dokumen yang dititipkan ke Setneg itu, terlampir draf Keputusan Presiden tentang Pembentukan TGPF Independen, sebagai rekomendasi kepada Jokowi.

Hal itu, menurutnya, penting, karena mantan gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya telah mengultimatum Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar menuntaskan temuan-temuan TGPF bentukan Polri terkait kasus Novel dalam waktu 3 bulan sejak 19 Juli 2019 lalu.

Dengan demikian, lanjut Aqsa, batas waktu 3 bulan tersebut akan berakhir pada Sabtu (19/10) besok. Sedangkan kasus Novel sendiri yang berusia 2,5 tahun, hingga kini masih gelap setelah. Maka penting bagi Jokowi mengambil cara lain dengan membentuk TGPF Independen.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan lainnya, Muhammad Isnur juga mendorong Jokowi mengevalusasi kinerja Kapolri Tito terkait pengusutan kasus Novel. "Harus dievaluasi. Bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja," tegas Isnur.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler