Ssstt...Salinan Form C1 Hilang Dicuri

Sabtu, 27 April 2019 – 11:19 WIB
Sertifikat hasil pemungutan suara Pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah caleg meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk melengkapi data salinan hasil penghitungan suara di kelurahan.

KPU menyatakan, data tersebut sebenarnya sudah dipasang pada 19-20 April.

BACA JUGA: Tiga Parpol Besar Berebut Posisi Pimpinan, Siapa Pemenangnya ?

Komisioner KPU Surabaya Muh. Kholid Asyadulloh menerangkan, salinan itu dipasang saat malam.

Keesokan harinya petugas mendapati salinan tersebut tidak utuh. "Mungkin terkena angin atau diambil orang," ujarnya.

BACA JUGA: Tak Tega pada Petugas KPPS, Bu Risma Minta Pemilu dengan Sistem Elektronik

BACA JUGA : Bawaslu Sudah Kirim 61 Ribu Formulir C1 ke Tim Prabowo

Sementara itu, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun panitia pemungutan suara (PPS) tidak bisa menjaga salinan-salinan tersebut seharian. Waktu mereka tersita untuk menjalankan rekapitulasi di kecamatan.

BACA JUGA: Suara Jokowi - Ma’ruf Naik 15 Persen, Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi Diajak Syukuran

Wakil Ketua DPC Golkar Agoeng Prasodjo menyatakan, surat yang hilang harus segera diganti. Sebab, salinan itu sangat dibutuhkan partai untuk sama-sama mengawali penghitungan suara.

"Kalau alasannya hilang, kan tinggal difotokopi beres," jelasnya.

Jika salinan itu dibiarkan tak lengkap, Agoeng merasa citra KPU bakal dirugikan. Sebab, warga bakal otomatis mencurigai transparansi pemilu.

BACA JUGA : Data C1 Tak Sinkron, Minta Hitung Ulang Suara

Dia dan timnya mendata salinan yang tak lengkap tersebut. Di antaranya, Kelurahan Petemon yang mempunyai lebih dari 100 TPS. Hanya ada 31 salinan yang dapat dilihat publik.

Di Kelurahan Pakis terdapat 98 TPS. Namun, ada 22 data saja yang tercantum.

BACA JUGA :Instruksi Kubu Prabowo: Saksi Diminta Tak Teken C1 Susulan

Dia juga menemukan data-data tak lengkap itu di Kelurahan Wonokromo, Banyu Urip, dan Putat Jaya. Dia belum menemukan kelurahan yang data salinannya lengkap.

"Artinya, seluruh kelurahan tersebut sebenarnya tidak lengkap," ujarnya.

Padahal, pengumuman salinan di tempat umum itu merupakan instruksi wajib. Jika dilanggar, ada ketentuan sanksi yang harus dihadapi PPS. (sal/c12/end/jpnn)

Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Serentak 2019 Dievaluasi, Menguat Usulan E-Voting


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler