jpnn.com - BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cinambo, Selasa (28/4), menangkap tiga mucikari berinisial AI, 20; IA, 33; dan DI, 29; serta dua orang yang ditengarai sebagai PSK, NR, 20, dan ZA,19.
Mereka merupakan anggota jaringan bisnis prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Bandung
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Ngajib menjelaskan, modus yang mereka pakai adalah menggunakan layanan online.
’’Mucikari itu memasang foto-foto di grup smartphone untuk diperjualbelikan,’’ ujarnya di Polrestabes Bandung, Rabu (29/4). Para mucikari memasang harga Rp 1 juta–Rp 3 juta.
BACA JUGA: Tarif Hingga Rp 3 Juta Sekali Kencan, 40 Persen Jatah Mucikari
Menurut penuturan NR, pekerja di salah satu bank swasta di Bandung, dirinya sama sekali tidak pernah menerima panggilan untuk bekerja sebagai PSK. NR yang juga ditangkap, mengaku tidak ikut dalam grup online yang dibuat orang Jakarta yang kini buron.
Soal foto-fotonya di grup tersebut, NR menuturkan, foto-foto itu mungkin dicuri lewat smartphone yang dimiliki.
BACA JUGA: Aksi Karyawan Melawan Begal Sadis, Uang Rp 400 Juta Selamat
’’Mereka sering kontak saya. Tapi, saya nggak mau,’’ ujar NR.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Ngajib menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. ’’Apa pun bentuknya, kami akan kembangkan seluruh praktik prostitusi,’’ paparnya.
Kini NR dan ZA masih berstatus saksi. Sementara itu, AI, IA, dan DI harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. (cr6/JPNN/c15/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan
Redaktur : Tim Redaksi