Sstt...KPK Sedang Mengincar Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

Selasa, 19 Mei 2020 – 06:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah memproses kasus dugaan rasuah di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Dari informasi yang dihimpun, petinggi di perusahaan industri pesawat terbang milik negara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Diingatkan Pelototi Dugaan Penyimpangan Pelatihan Online Kartu Prakerja

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan proses hukum perusahaan pelat merah itu.

KPK tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan atau pemasaran pesawat.

BACA JUGA: KPK Pernah Berikan Rekomendasi Agar BPJS Tak Defisit, Tetapi Diabaikan

"Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK. Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5)

Informasi yang beredar menyebut mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia berinisial BS dan Kepala Divisi Penjualan PT DI IRZ telah menyandang status tersangka sejak Maret 2020 lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Wajib Dibaca PNS, Kabar Gembira untuk Honorer, Gubernur Gorontalo Pusing

Meski demikian, hingga saat ini, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut.

KPK, kata Fikri, berharap masyarakat dapat memahami kebijakan baru yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan.

Fikri berjanji akan menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara ini setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup sehingga perkara tersebut menjadi terang.

"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler