jpnn.com, JAKARTA - Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nama mantan Kepala Staf Presiden itu disebut-sebut berperan dalam pencabutan surat penetapan pengusaha kena pajak (PKP).
Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv yang bersaksi pada persidangan atas terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3), mengunkapkan bahwa Luhut pernah meminta DJP Kemenkeu membatalkan surat penetapan PKP terhadap sejumlah perusahaan Jepang.
BACA JUGA: Bawa Rp 1,5 M ke Solo, Penyuap Pajak Temui Ipar Jokowi
"Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu yang dipanggil Pak Dirjen, tapi saya yang menghadap," kata Haniv di hadapan majelis hakim.
Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Haniv menuturkan, kala itu Luhut kedatangan Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan asal Negeri Sakura itu.
BACA JUGA: Dirjen Pajak Mengaku Tak Tahu Ditemui Adik Ipar Jokowi
Luhut pun meminta masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang agar segera bisa diatasi. Haniv lantas menyanggupi permintaan Luhut.
Sebelumnya, kata Haniv, dia juga mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea. Pencabutan PKP dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hmmm, Dirjen Pajak Akui Pernah Temui Ipar Pak Jokowi
"Pak Luhut bilang, ‘ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?’” kata Haniv menirukan perintah Luhut saat itu.
Usai pertemuan itu, Haniv lantas menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, DJP mencabut PKP bagi sejumlah perusahaan Jepang.
"Saat itu, semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih," ujar Haniv.
Dalam perkara ini, Haniv diduga berkepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Haniv diduga memerintahkan Kepala KPP PMA VI Johny Sirait untuk membatalkan PKP PT EKP.
Namun, dalam kesaksiannya Haniv menjelaskan bahwa surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar dan pencabutan PKP terhadap PT Eka Prima dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Garap Kanwil DJP Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi