jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhmaad Haniv.
Dia akan diperiksa lagi sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
BACA JUGA: Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Haniv akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS).
"Saksi Haniv dimintai keterangan untuk tersangka HS," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (10/2). Selain Haniv, KPK juga memanggil saksi dari kalangan swasta, Gatot Santosa. Gatot juga akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Handang.
BACA JUGA: Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko
Seperti diketahui, nama Haniv masuk dalam dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Rajamohanan Nair, Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. JPU KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1,9 miliar itu baru sebagian dari jumlah yang dijanjikan Ramapanicker.
BACA JUGA: 37 Nama Penikmat Duit E-KTP kok Disembunyikan?
"Uang yang diberikan baru sebagian dari yang dijanjikan Rp 6 miliar," ujar Ali membacakan dakwaan Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/2).
Jaksa menyatakan, janji pemberian Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Menurut jaksa, uang juga diserahkan kepada Haniv.
"Terdakwa menegaskan uang yang akan diserahkan Rp 6 miliar sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," kata jaksa Asri Irwan membacakan dakwaan Ramapanicker di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).
Bahkan, jaksa membeberkan pesan WhatsApp yang disampaikan Ramapanicker kepada Handang.
"Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh"," isi pesan Ramapanicker kepada Handang seperti yang diucapkan jaksa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan
Redaktur & Reporter : Boy