jpnn.com - JAKARTA - Selain tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang yang dikembalikan itu diduga terkait suap menyuap anggaran proyek Kemenpupera.
BACA JUGA: Simak Kata Jenderal Badrodin soal Kasus Zaskia Gotik
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada salah seorang saksi yang diperiksa penyidik sudah mengembalikan duit sekitar kurang lebih Rp 300 juta.
"Sampai saat ini, ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik," kata Priharsa, Senin (21/3).
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Reformasi Bawa Malapetaka Bagi Sumut
Namun, Priharsa enggan menyebut siapa saksi yang sudah mengembalikan duit kepada penyidik komisi antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Damayanti juga sudah mengembalikan uang 240 ribu dollar Singapura, di luar duit kasus suap anggaran Kemenpupera. Bahkan, Priharsa menegaskan, Damayanti mengaku ada sejumlah pihak tertentu yang telah menerima duit darinya. "KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akom Undang Sopir Angkutan Umum Bawa Aspirasi ke DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Simak Pesan KPK Soal Hambalang Ini
Redaktur : Tim Redaksi