Stadium Ditutup, Target dari Tempat Dugem tetap Rp 3,5 T

Kamis, 29 Mei 2014 – 09:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dibekukannya izin operasional Diskotek Stadium yang berlokasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, No.111, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman.
     
”Pertumbuhan industri pariwisata di Ibu Kota cukup tinggi. Jadi, tidak perlu kuatir pembekuan izin 1 atau 2 tempat berpengaruh pada PAD,” kata Arie ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (28/5).

BACA JUGA: Meski Jokowi Capres, Jamin PNS DKI Tetap Netral

Arie juga menjelaskan, sesuai target pada 2013 lalu, dari ribuan tempat hiburan malam, Pemprov DKI meraup PAD lebih dari Rp 3,1 triliun.

Sejatinya, penutupan Diskotek Stadium pun tak mengubah PAD DKI tahun 2014 ini yang menargetkan hingga Rp 3,5 triliun.

BACA JUGA: Gaji Pegawai Ngadat Gara-gara Pilpres

”Kalaupun dari sektor hiburan berkurang, target yang lebih prioritas adalah tempat hiburan bebas narkoba. Kalau hanya 1-2 tempat ya gak ada pengaruh yang signifikan,” tegasnya lagi.
     
Meski begitu, Arie mengaku jika sejumlah tempat hiburan malam sejenis bisa bernasib sama seperti Diskotek Stadium. Asalkan, terbukti secara hukum mengedarkan narkoba. Pastinya, kebijakan itu harus lebih dulu berdasarkan pengungkapan kepolisian.

”Ya masak mau ditutup semua" Kalau terbukti jadi tempat peredaran narkoba, ya pastinya akan dicabut lagi izinnya,” katanya.
     
Dia juga mengatakan, kalau kasus penutupan operasional Diskotek Stadium tak perlu berbuntut ke pemberlakuan ulang jam operasional hiburan malam.

BACA JUGA: KPK Diminta Sorot DKI

Menurutnya, soal jam operasional itu sudah ada aturan ketentuannya. Terpenting tempat hiburan malam itu ”steril” dari peredaran narkoba.

Lantaran Jakarta sebagai kota metropolitan berbeda dengan kota-kota besar lainnya. Dia juga memastikan, sejauh ini, jam operasional hingga pukul 02.00 dinihari sudah melalui kajian.

"Kalau ada pihak yang akan melakukan kajian silahkan saja. Peraturan tentang jam operasional di DKl juga sudah melalui kajian sebelumnya. Jangan samakan Jakarta dengan Bandung maupun kota besar lainnya,” tegas dia.
     
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengaku setuju jika pemberlakuan jam malam tempat hiburna maalm dievaluasi ulang. Namun, tentunya kajian itu harus melalui survei dan penelitian. Terpenting, kata Fadil, pemerintah harus lebih bijak terkait tempat hiburan malam yang memang sudah dibekukan izin operasionalnya.
     
Pihak kepolisian sangat tidak menginginkan kalau tindakan tegas itu hanya pencitraan. Sementara tempat hiburan malam bermodus sejenis, dengan pemilik yang sama membuka usaha hiburan malam di tempat lain.

Dengan kata lain, Diskotek Stadium hanya berganti nama dan tempat. ”Tentunya Pemprov DKI bisa lebih bijak menyikapi hal ini. Kami akan terus pastikan hiburan malam yang sehat dan bebas narkoba," tegas Fadil.
     
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Malam, Adrian Maulite mendukung penuh langkah tegas Pemprov DKI terkait penutupan diskotek yang benar kedapatan mengedarkan narkoba.

Hanya saja, pemerintah harus betul-betul mencermati keputusan pencabutan izin tersebut. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab, keputusan ini akan berdampak ke sejumlah aspek.
     
Semisal penutupan diskotek karena peredaran narkoba yang dilakukan pengunjung, pelanggaraan dikategorikan sebagai kelalaian pihak manajemen.

”Pemilik hanya diwajibkan mengubah manajemen dan peningkatan keamanan agar tidak ada narkoba di tempat itu lagi," jelasnya. Beda hukumnya, jika peredaran narkoba dilakukan manajeman atau pemilik tempat hiburan itu. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panjang Stasiun MRT Bawah Tanah 300 Meter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler