jpnn.com - AIMAS - Anggota Satreskrim Polres Sorong membekuk Staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, berinisial CYF (43), pada Rabu (16/11) di Kantor Dinas Perhubungan samping Alun-alun.
Ia ditangkap atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang sudah dilakukan selama 2 tahun.
BACA JUGA: Pembalap Kecelakaan saat Hendak Jemput Jenazah Ayahnya
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Sorong diduga sudah melakukan praktek pungli hingga total mencapai Rp 147 juta.
“Tindakan pungli yang dilakukan sudah berjalan sejak tahun 2014 hingga tahun 2016, yang kita dapati,” terang Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana SH,SIK, seperti diberitakan Radar Sorong (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Kebakaran Beruntun, Wali Kota Turun Tangan Cek Instalasi Listrik
Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, Polres Sorong sudah melakukan penyelidikan sejak bulan September 2016.
Ditemukan bukti antara lain 26 lembar kwitansi pembayaran ijin trayek.
BACA JUGA: Risma: Sekarang Ini Saya Ngemis ke Pak Gubernur
Dari seluruh kwitansi pembayaran yang ditemukan, perusahaan CV Trisakti Megah yang paling banyak melakukan pengurusan ijin trayek. Sejak tahun 2014.
Namun, menurut kasat reskrim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV. Tetapi pemilik CV tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh staf dishub tersebut, dan tidak terlibat di dalamnya.
Kepala Dinas Perhubungan juga telah diperiksa dan tidak mengetahui aksi pungli anak buahnya itu.
Dari pengakuan tersangka, hasil dari pungli yang ia lakukan, digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Tersangka juga mengaku kalau dananya itu, dia pakai sendiri,” terangnya.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Sorong, mengenai penerimaan retribusi trayek tersebut, hanya berbiaya Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu.
Namun, modus yang dilakukan tersangka, menarik biaya ijin trayek sebesar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap pengurusan ijin trayek.
Pengurusan dengan biaya ijin trayek yang tinggi tersebut, diselesaikan dalam waktu satu hari.
Korban tidak pernah melakukan laporan, karena tidak mengetahui Perda Kabuapten Sorong tersbeut, sehingga kebanyakan dari tersangka hanya menerima biaya pengurusan trayek yang tinggi,.
Dari haril pemeriksaan terhadap total kwitansi tersebut, sebanyak Rp 147 juta.
“Perdanya tidak pernah disosialisasikan, makanya korban juga tidak tahu,” ujar kasat reskrim.
Tersangka dijerat pasal 12 E UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (nam/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Di Jogja Ada Layanan PSK Lintas Profesi
Redaktur : Tim Redaksi