jpnn.com - JOGJA - Dunia esek-esek di Yogyakarta masih menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Belum lama ini, Polresta Jogja menggulung jaringan prostitusi kelas atas yang beroperasi di Kota Budaya itu.
Kapolresta Jogjakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, muncikari dalam bisnis prostitusi kelas mewah itu bisa meraup Rp 500 ribu dari setiap transaksi. Sedangkan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan jasanya memperoleh bagian Rp 1 juta dari sekali layanan.
BACA JUGA: Eit, Polisi Belum Berhenti Keliling Lho..
”Rata-rata PSK-nya usia 23 sampai 28. Mereka berasal dari berbagai profesi,” kata Tommy sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.
Mulanya, kasus itu terendus dari tertangkapnya seorang PSK di sebuah hotel di kawasan Timoho pada 14 November lalu. Dari situ, polisi menangkap muncikari bernama Affan Subchan (21).
BACA JUGA: DPRD Ingin Lindungi ODHA dengan Perda
Muncikari asal Semarang, Jawa Tengah itu menjajakan PSK dengan menggunakan layanan aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Polisi tidak hanya membekuk Affan, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti beserta tiga PSK.
Affan sudah hampir setahun ini menawarkan sejumlah PSK kepada para konsumen yang tergabung dalam grup WhatsApp. ”Ngakunya cuma punya lima PSK, namun bila dilihat dari barang bukti percakapan di smartphone bisa lebih,” jelas Tommy.
BACA JUGA: Jumlah Penderita HIV/AIDS Daerah Ini Mengkhawatirkan, Angkanya Wow Banget
Kasatreskrim Polresta Jogjakarta AKP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, terungkapnya kasus itu diawali ketika anak buahnya mengendus sejumlah nomor telepon yang diduga untuk bisnis prostitusi.
Setelah mendapatkan nomor pelaku, polisi menyamar sebagai pria hidung belang yang memesan dua orang PSK di sebuah hotel di Timoho. Setelah disepakati, polisi yang menyamar pun mentransfer uang Rp 1 juta sebagai tanda jadi.
Pelaku kemudian mengantarkan dua PSK berinisial WAD dan PM ke hotel yang telah dipesan dengan menggunakan taksi. Pelaku lalu menunggu di depan hotel dengan seorang PSK lainnya berinisial IRP.
Affan ternyata mengenal para wanita-wanita itu melalui media sosial. Kini dia dijerat pasal 396 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan serta 506 KUHP ancaman hukuman satu tahun.(bhn/er/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap, Pemkot Surabaya Bakal Belanjakan Dana Rp 8,5 Trilliun
Redaktur : Tim Redaksi