Staf Khusus Rano Karno Disorot

Jumat, 15 Agustus 2014 – 04:40 WIB

jpnn.com - SERANG - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan staf khusus Plt Gubernur Banten Rano Karno untuk tidak bekerja melampaui kewenangannya. Sebab, staf khusus atau istilah lain disebut pembisik, bertugas hanya memberi masukan untuk kepala daerah yang merekrutnya.

"Pakai staf khusus boleh saja. Tapi yang harus diperjelas adalah soal administrasi (honor-red) dan tidak boleh melampaui kewenanganya. Artinya, staf khusus ini jangan jadi eksekutor kebijakan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia ICW Ade Irawan, Kamis (14/8).

BACA JUGA: Wawako-Sekda Ikut Menjahit Bendera Raksasa

Menurut Ade, staf khusus di daerah berfungsi untuk membantu kerja kepala daerah dalam merumuskan kebijakan, sama seperti staf khusus yang diangkat kepala Negara. Staf khusus hanya member masukan, sedangkan eksekusi kebijakan adalah kepala daerah.

"Presiden SBY dikelilingi (ada banyak-red) staf khusus. Yang terpenting kewenangannya tidak melampaui. Mengatur sana mengatur sini itu tidak boleh," tegas Ade.

BACA JUGA: Dewan Lama Warisi Tempat Karaoke di Gedung DPRD

Pengamat politik Universitan Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Zaki Mubaraq mengatakan, staf khusus atau pembisik yang diangkat Rano Karno adalah staf pribadi. Untuk itu, mereka tidak dibolehkan memakai fasilitas negara, seperti komputer, kendaraan dinas, ruang kantor atau honor dari APBD.

"Staf khusus ini beda dengan staf ahli yang memang resmi merupakan bagian dari pemerintahan. Staf khusus tidak boleh menikmati fasilitas negara. Ini kelihatannya sepele, tapi dari segi etika, ini jelas menyalahi," ujar Zaki.   

BACA JUGA: Bosan Hidup di Perbatasan, Anggota Kelompok Bersenjata Janji Setia pada NKRI

Zaki menyarankan Rano Karno agar menarik fasilitas yang terindikasi fasilitas negara, yang diberikan kepada staf khusus. "Rano harus memisahkan hal yang pribadi dan pemerintahan," tegas dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah ini.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang Sandi mengatakan, jika gaji staf khusus diambil dari alokasi pribadi Plt gubernur, maka sah-sah saja. Namun, jika diambil dari APBD, maka bisa jadi temuan.

"Jika gaji gubernur dialokasikan untuk honor staf khsusu, maka sah-sah sajs. Tapi kalau pakai APBD bisa menjadi temuan," tegasnya. (rahmat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam: ISIS Ada di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler