Staf Otoritas Bandara Sempat Keberatan Dijebloskan ke Bui

Sabtu, 06 September 2014 – 11:11 WIB

jpnn.com - MANOKWARI - Staf Kantor Otoritas Bandara Rendani, JS, Jumat (5/9) resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari di Lapas Klas IIb Manokwari. Saat ditahan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Kantor Otoritas Bandara Rendani itu sempat keberatan atas penahanan terhadap dirinya.

Kepala Kantor Otoritas Bandara S L juga dipanggil penyidik untuk hadir di Kejari Manokwari, Jumat (5/9) untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di Jakarta.

BACA JUGA: Buron Sorong Tertangkap Asyik Dugem di Manado

Kajari Manokwari Timbul Tamba, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon ILef Malamassam, SH, MH mengatakan pihaknya mengagendakan untuk memeriksa kedua tersangka di hari yang sama. Tetapi tersangka SL tidak hadir, sehingga akan dipanggil lagi pekan depan untuk diperiksa.

"Kalau pekan depan tidak hadir, ada upaya hukum lain untuk kita hadirkan," ujarnya.

BACA JUGA: Buron Curas Spesialis Nasabah Bank Ditangkap saat Curi Susu

Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka JS terkait dugaan korupsi pengadaan belanja barang dan modal tahun 2012. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan hasil audit BPKP. Dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 576 juta.

Berdasarkan petunjuk atasannya lanjut Ilef, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Pemeriksaan yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus langsung masuk ke materi perkara. Sebab, pada saat itu tersangka sudah didampingi penasehat hukumnya yang juga sebagai istrinya.

BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Dewasa Curup Jilid I Menghilang

Usai pemeriksaan, pihaknya meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, Kajari memerintahkan tersangka untuk ditahan.

"Alasan penahanan karena dua alat bukti sudah ada yang menunjukkan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka," tuturnya.

Ditambahkan, tersangka diperiksa mulai pukul 10.30 Wit dan dicerca dengan 35 pertanyaan. Saat disampaikan akan ditahan, Ilef mengaku tersangka bersama penasehat hukumnya sempat keberatan. Ia meminta penahanan dilakukan bersama-sama dengan tersangka SL. Namun, Kajari tetap memerintahkan untuk dilakukan penahanan.

Petugas Kejari membawa tersangka ke Lapas dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Manokwari sekitar pukukl 17.00 Wit. Dalam mobil tahanan itu, istri yang juga penasehat hukum tersangka ikut naik di mobil tahanan tersebut.(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paduan Keindahan Alam dari Gunung Kaba, Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler