Stafsus Nadiem Dilantik jadi Dirjen GTK, Ketum IGI: Jangan Ikut-ikutan ya!

Jumat, 08 Mei 2020 – 17:27 WIB
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghadirkan seorang anak muda dalam barisan pejabat eselon I, yakni Iwan Syahril, yang dilantik menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Jumat (8/5).

Menurut Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, Iwan adalah sosok muda yang dekat dengan dunia milenial.

BACA JUGA: IGI Minta KPK Awasi Penyaluran Dana BOS untuk Pembelajaran Daring

Namun, kiprahnya di dunia pendidikan terutama dalam pendidikan dasar dan menengah masih sebatas sebagai pendiri dan peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Iwan diketabui sebelum dilantik menjadi Dirjen GTK, ialah menjabat sebagai staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: Kepsek Harus jadi Mentor Guru

"Namun siapapun Iwan Syahril, Dirjen GTK baru harus mampu menciptakan atmosfer pendidikan yang mampu membuat guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri," kata Ramli dalam pesan tertulis, Jumat (8/5).
 
Selama ini, lanjut Ramli, Kemendikbud seolah membuang garam di laut, menghamburkan begitu besar anggaran peningkatan kompetensi guru yang sebenarnya tak banyak berdampak pada upaya peningkatan kompetensi guru secara keseluruhan.

Semua itu terjadi karena yang dilakukan Kemendikbud lebih bersifat proyek dibanding sebuah gerakan.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Presiden Minta Ada Penyesuaian Kurikulum

"Menurut kami, satu-satunya cara untuk membuat pendidikan lebih baik adalah menghasilkan kualitas guru yang baik. Dan satu-satunya cara untuk menghasilkan kualitas guru yang baik adalah menjadikan guru sebagai guru yang mampu meningkatkan kompetensinya secara terus-menerus dan mandiri, selain tentu saja pola rekruitmen yang baik," tuturnya. 

Menurut Ramli, semua itu sudah IGI buktikan dengan seluruh pergerakan guru-guru, yang dalam suasana pandemi Covid-19 terbukti mampu bergerak cepat tanpa bergantung anggaran dan bisa menyesuaikan dengan segala kondisi.

Untuk menciptakan atmosfer di mana guru-guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri, Kemendikbud seharusnya memperjelas fungsi dan posisi organisasi profesi guru, bukan dengan melibatkan ormas di luar organisasi guru yang justru didorong dalam program organisasi penggerak Kemendikbud.

Organisasi profesi guru adalah amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang sampai hari ini tidak dijalankan secara konsekuen oleh Kemendikbud.

IGI bahkan secara terang-terangan menawarkan upaya maksimal peningkatan kompetensi guru tanpa perlu diberikan anggaran.

Hal iru dilakukan karena IGI yakin bahwa peningkatan kompetensi guru betul-betul harus dilakukan mandiri oleh guru itu sendiri melalui organisasi profesinya masing-masing. 

Selain itu, untuk mendorong guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri maka dibutuhkan jaminan status dan pendapatan guru. 

"Dirjen GTK seharusnya menjamin bahwa tak ada lagi guru di seluruh Indonesia apapun statusnya yang mendapatkan upah di bawah upah minimum regional," ucapnya. 

Dalam masa pandemi Covid-19 ini jutaan guru honorer tengah menghadapi situasi sulit dengan pendapatan yang tidak jelas karena mereka tidak lagi hadir di ruang ruang kelas. Sementara selama ini mereka digaji per jam sesuai dengan jam pengajaran mereka. 

Guru-guru di sekolah swasta mengalami nasib yang jauh lebih parah karena anak didik dan orang tua anak didik enggan membayar uang sekolah atau SPP selama masa belajar di rumah.

"Kami juga berharap Dirjen GTK tidak ikut-ikutan heran ya dengan berbagai situasi dan kondisi guru di Indonesia tetapi lebih berpikir mencari dan menemukan solusi bagaimana menuntaskan masalah-masalah tenaga pendidik kita yang saat ini lebih dari 60 prsen berstatus non PNS," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler