Stan MPR Semarakkan Pameran Kampung Hukum 2019

Rabu, 27 Februari 2019 – 15:35 WIB
MPR RI yang diwakili Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI membuat stan atau booth MPR RI pada gelar acara Pameran Kampung Hukum 2019. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - MPR RI yang diwakili Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI membuat stan atau booth MPR RI pada gelar acara Pameran Kampung Hukum 2019 dalam rangkaian acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) RI yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla serta para pimpinan lembaga-lembaga negara dan Kementerian.

Pameran yang digelar di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (27/2) itu juga diikuti beberapa lembaga negara, lembaga asing dan lembaga umum lainnya.

BACA JUGA: MPR RI - IAIN Purwokerto Kerja Sama untuk Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kampus

Di antaranya, DPR, KPK, Komisi Yudisial, Peradilan Agama MA, Badan Pengawasan MA, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BNN, MaPPI-JSSP-IDLO, Hukum Online, UNDP, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) dan lainnya.

Kepala Biro Humas Setjen MPR RI Siti Fauziah mengungkapkan bahwa hadirnya MPR RI dalam ajang pameran bertema besar hukum tersebut sangat relevan.

BACA JUGA: Strategi PKB untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019

Sebab, MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan  produk hukum tertinggi yakni UUD, di mana seluruh produk hukum turunannya seperti UU dan sebagainya harus berpegangan dan berpedoman kepada UUD.

“Keikutsertaan MPR dalam pameran hukum ini juga memiliki tujuan untuk melakukan sosialisasi juga edukasi kepada para pengunjung pameran tentang MPR, serta tugas-tugas dan kewenangannya, serta berbagai istilah-istilah kenegaraan yang berubah dan berkembang terutama pasca amandemen UUD.  Salah satunya adalah perubahan penyebutan konstitusi Indonesia pasca amendemen UUD tidak lagi UUD 1945, tapi menjadi UUD Negara RI Tahun 1945,” kata Siti.

BACA JUGA: MPR Ingatkan KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Hal tersebut, lanjut Siti Fauziah, terbukti saat banyak pengunjung silih berganti yang memadati stand MPR terdiri dari para profesional, pegawai, akademisi, peneliti, dosen, guru besar, para hakim di bidang hukum bahkan pelajar-pelajar SMA serta mahasiswa dan mahasiswi bidang studi hukum bertanya dan meminta informasi seputar MPR, kegiatannya serta kewenangannya pascaamendemen.

Padahal, pameran resmi dibuka pada pukul 13:00 WIB. Namun, sejak pukul 08.00 WIB sudah banyak pengunjung yang memadati stan.

“Pameran seperti ini juga adalah salah satu upaya MPR dari berbagai upaya serta program MPR untuk memberikan pemahaman serta pencerahan seputar MPR RI. Ini sangat penting sebab MPR adalah rumah rakyat Indonesia, milik rakyat Indonesia,” ujar Siti.

Siti berharap keikutsertaan MPR dalam pameran Kampung Hukum 2019 akan berdampak positif buat pengunjung.

Misalnya, bertambah wawasan dan pegetahuan pengunjung tentang MPR, tugas-tugas serta kewenangannya dan seputar informasi kekinian seputar konstitusi dan Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika).

Acara pameran Kampung Hukum berlangsung selama sehari yang diikuti berbagai stand atau booth dari berbagai lembaga negara, lembaga asing dan umum yang masing-masing siap melayani berbagai kebutuhan informasi seputar produk hukum dari lembaganya masing-masing yang direspons antusias ribuan pengunjung yang datang silih berganti dari berbagai profesi terutama bidang hukum.

Acara juga berlangsung meriah dengan berbagai acara hiburan yang digelar di panggung utama, serta berbagai kuis, lomba serta berbagai suvenir menarik dari masing-masing stan peserta pameran. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR : Hoaks Bisa Memengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI  

Terpopuler