Stasiun Gambir dan Pasar Senen Tetap Beroperasi, Ini Persyaratan Calon Penumpang

Kamis, 06 Mei 2021 – 07:21 WIB
Suasana tempat layanan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Rabu (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama masa larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA) jarak jauh, dengan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Tujuh KA itu terdiri dari empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.

BACA JUGA: Pos Penyekatan Mudik Dibuat Dekat Rumah Sakit, Ini Tujuannya

"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik memang terbatas," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (6/5).

Eva menjelaskan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

BACA JUGA: Pengumuman, Semua Pintu Masuk ke Yogyakarta Ditutup untuk Pemudik

Kemudian, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

BACA JUGA: Sejak Kasus Sate Beracun Ramai, Ada Sosok yang Menghilang, Nomornya Mati

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat dan tegas.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler