Kejaksaan Bela Amari dan Faried

Tuding Pendemo Digerakkan Pendukung Tersangka Sisminbakum

Kamis, 27 Januari 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Banyaknya desakan agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan terhadap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus) Faried Haryanto, sepertinya tak mempanBahkan Kejaksaan Agung sama sekali tak berniat meninjau ulang promosi terhadap Faried Haryanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendy justru balik menuding demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) pada Rabu (26/1), merupakan upaya penekanan yang kesekiankalinya terhadap kejaksaan karena menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka Sisminbakum

BACA JUGA: Dengan Dana Taktis, Presiden Bisa Melakukan Apa Saja

"Tak terpengaruh
Upaya (penekanan terhadap kejaksaan) itu ada," kata Marwan lewat pesan singkat, Kamis (27/1),

Marwan yang pernah menjadi Jampidsus itu justru menengarai aksi demo AMPH digerakkan pendukung salah satu tersangka

BACA JUGA: Teroris juga Rekrut Pelajar di Sejumlah Daerah

Walau begitu, lanjut dia, Jamwas tetap menjalankan fungsinya mengumpulkan bukti dan informasi soal kebenaran tudingan AMPH.

Faried sendiri belum berhasil dimintai konfirmasi terkait hal ini
Namun ditemui di gedung bundar Pidsus, Rabu (26/1) siang, pria kelahiran Madura ini mengaku tak terlalu mempersoalkan tuntutan AMPH

BACA JUGA: JK: Tak Sopan Bicara Gaji ke Publik

Faried juga menilai aksi demonstrasi yang menuntut dirinya diperiksa merupakan risiko jabatan selaku Dirtut.

Selain Faried, AMPH juga mendesak Jaksa Agung Basrief Arief untuk memeriksa JAM Pidsus Muhammad AmariVersi pendemo, kedua petinggi di JAM Pidsus tersebut ditenggarai telah mengintimidasi Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD, dalam perkara gugatan UU Kejaksaan dan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Teror dan intimidasi terhadap Mahfud tujuannya tak lain agar MK menolak gugatan YusrilMeski Yusril menang dan berujung pada pergantian mendadak Hendarman oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun menurut juru bicara AMPH Dani Kusuma, kejaksaan tetap harus menelusuri pengakuan Mahfud tentang adanya teror dan intimidasi saat MK menangani gugatan Yusril

Menurut Dani, kejaksaan menjadi lembaga hukum tempat bersarangnya aparat hukum yang arogan, dan bisa berbuat sekehendak hatinya untuk menekan pihak-pihak yang tak sejalan dengan merekaSalah satu caranya mengancam membeber korupsi di MKBila Amari dan Faried dipertahankan Basrief, AMPH khawatir reformasi birokrasi kejaksaan tak pernah terwujud(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Separuh Napi Nusakambangan Pemakai Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler