Rekayasa Terbongkar!

Anggodo Goyang Tiga Lembaga Hukum

Rabu, 04 November 2009 – 05:54 WIB
Ketua MK Mahfud MD memeriksa transkrip dan CD rekaman rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra. (foto: Raka Denny/Jawapos

JAKARTA - Dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra MHamzah kemarin terbongkar

BACA JUGA: Dampak Gempa, JCH Alami Gangguan Jiwa

Dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), diputar rekaman penyadapan yang diduga berisi rekayasa pembubaran lembaga antikorupsi melalui kriminalisasi pimpinan KPK
Hal itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang terkait tersangka kasus hukum korupsi radio komunikasi di Departemen Kehutanan.

Majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfud Md

BACA JUGA: Chandra: Terima Kasih atas Dukungannya

memerintahkan KPK membuka rekaman penyadapan karena terkait dengan pembuktian dua pemohon uji materi, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah

BACA JUGA: Anggodo Widjojo Diciduk Polisi

Rekaman penyadapan dibuka untuk umum karena berdasarkan UU MK, seluruh persidangan di MK ditetapkan terbuka untuk publik"Tidak ada kepentingan apa pun yang lebih tinggi dari kepentingan keadilan dan hak asasi manusia," tegas Mahfud.

Rekaman diserahkan langsung Ketua KPK Tumpak Hatorangan PanggabeanTumpak menyerahkan satu buah CD dan sembilan bundel transkrip rekamanSeluruh rekaman yang diserahkan ke MK berdurasi 4,5 jamFile pertama berjudul Percakapan Masaro dan Anggodo, disusul Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang, Soal Bantuan Kejaksaan, Pencatutan Nama RI-1.

Selain itu, Meminta Bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan, Laporan Ancaman ke MH (Chandra MHamzah, Red), Penghitungan Fee Pihak Terkait, dan Mempengaruhi AM (tersangka Ary Muladi, Red).

Dalam rekaman penyadapan yang diperdengarkan pada publik kemarin, terdapat satu percakapan antara Anggodo Widjojo dan Ong Yuliana GunawanMereka berbicara tentang hasil pembicaraan per telepon antara Yuliana Gunawan dengan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang membicarakan rencana pembubaran KPK
    
"Tadi Pak Ritonga telepon, besok dia pijet di DepokKetawa-ketawa diaDia bilang pokoknya kamu harus ngomong apa adanya, semua, ngerti? Kalau gak gitu, kita yang mati," katanya"Sekarang dia (Ritonga) sudah dapat dukungan dari SBY, ngerti gak? Kita semua, Pak Ritonga, pokoknya didukung SBY, jadi KPK nanti ditutup, ngerti gak"

Presiden SBY melalui Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal telah membantah keterlibatan dalam kasus tersebutPresiden menegaskan namanya dicatut oleh pihak-pihak dalam kasus tersebutTim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus kini tengah menelisik kebenaran surat persetujuan yang telah diteken kepala negara terkait kasus ini"Arahan Presiden, jangan sampai ini dibiarkanKarena tidak ada Presiden tidak ada keterlibatan seujung kuku pun," tambah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Dalam percakapan tersebut, plot pembubaran KPK terekam jelas melalui rencana kriminalisasi pimpinan KPKAntasari Azhar yang diakui Anggodo telah menerima sejumlah uang berperan melalui testimoni yang menyebut dua wakilnya, Chandra MHamzah dan Bibit Samad Rianto menerima sejumlah uang dari Anggodo Widjojo.

Uang yang disebutkan Anggoro senilai Rp 1 miliar tersebut diberikan melalui dua orang yang diduga makelar kasus, yakni Ary Muladi dan Edi SumarsonoAry kini tersangka pemerasan bos Masaro Radiocom Anggoro Widjojo, sementara Edi Sumarsono yang dikenal Antasari sejak masih bertugas di Kejaksaan Agung hingga masih berstatus saksiUang tersebut disebut Anggodo diserahkan pada Chandra melalui Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK.

"Saya pertemukan Ary Muladi dan Edi Sumarsono di (kantor) MasaroPerintah Antasari lewat Edi Sumarsono, kasih uang ini melalui Ary Muladi ke Pak Ade Rahardja, lalu ke Chandra MHamzah," kata Anggodo dalam perbincangan di sebuah stasiun televisi swasta.

Plot tersebut berjalan rapi berkat campur tangan penyidik Bareskrim yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, serta dua petinggi Kejaksaan Agung, yakni Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu SubrotoRitonga ketika kasus ini terjadi masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sementara Wisnu Subroto sejak Mei lalu telah pensiun.

Dalam rekaman penyadapan tersebut, keterlibatan Susno Duadji terlihat melalui pengaturan berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik-penyidik Bareskrim serta pengaturan plot rekayasa kasus bersama tersangka kasus korupsi radiokom Departemen Kehutanan, Anggoro WidjojoSusno bersama sejumlah penyidik bahkan terbang ke Singapura untuk memeriksa Anggoro, karena Anggoro telah dicekal KPK dan telah berstatus tersangka di KPKPolri mengelak merekayasa kasus dengan menyatakan pemeriksaan di Singapura tidak salah karena di Polri, Anggoro hanya berstatus saksi.

Dalam rekaman, nama Antasari juga disebut-sebutNamun Antasari yang ditanya soal kasus Bibit-Chandra merupakan upaya pelemahan KPK hanya menjawab singkat"Apa (kasus) ini bukan (upaya pelemahan)," kata Antasari usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin

Setelah getol menghubungi beberapa pejabat Kejaksaan dan Kepolisian, Anggodo Widjojo sempat berkomunikasi kepada seseorangDia juga mengekspresikan kemenangannya saat itu"Cepetan email-en ke kosong satuMenang kita tersangka sudah ditahan," kata Anggodo yang saat itu berbicara dengan seseorang yang belum teridentifikasi namanya

Dalam komunikasi itu, Anggodo juga menyarankan agar pria yang dhubungi itu untuk membeli handphone baru"Tukuo handphone anyar, saiki direkam yo gak opo opo, wis menang kon, tepuk tangan cepet teken butuh duwit (belilah handphone baru, sekarang direkam ya nggak masalah, tepuk tangan, cepet teken butuh uang)," tambahnya.

Tak sampai disitu, Anggodo juga merencanakan makan enak"Sesuk isuk aku bali, iki rencanane mau pergi makan, wis telung wulan gak mangan enak (besuk pagi saya pulang, ini rencananya mau makan, sudah tiga bulan tak pernah makan enak)."

Tak sampai disitu, kemenangan itu juga memperjelas siapa saja pimpinan KPK yang bakal menjadi 'korban' dalam rekayasa ituDi antaranya Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahAnggodo  juga mendapatkan kepastian bahwa kedua pimpinan non aktif itu bakal dijebloskan ke tahananSebab, dia sudah mengetahui bahwa polisi menerbitkan surat penahanan itu

Meski demikian, ada pernyataan Anggodo yang kemarin menuai kecaman dari sejumlah tim pengacara Bibit dan ChandraDi antaranya, apabila Chandra masuk penjara akan dihabisi"Tapi sesuk Chandra dilebokne tak pateni dik njero (kalau besuk Chandra ditahan tak bunuh di dalam dia)," terangnya(noe/git/fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Masuk Daftar Panggil TPF


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler