Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara

Otoritas Hongkong Tunggu Respon Pemilik

Minggu, 16 Januari 2011 – 14:41 WIB

JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan perampasan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong paska putusan pengadilan yang menghukum dua pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali RizfiMelalui otoritas di Hongkong, pemerintah tengah menunggu tanggapan dari pihak-pihak yang menyimpan aset tersebut atas putusan pengadilan yang digelar secara in absentia itu.
   
"Status asetnya sekarang sedang dalam pembekuan sementara

BACA JUGA: Juru Bicara KY Merangkap Staf Ahli

Informasi dari otoritas Hongkong, sedang dalam tahap menginformasikan kepada pihak-pihak yang menyimpan asetnya di sana," papar Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono kepada Jawa Pos, Sabtu (15/1)
Pihak-pihak itu di antaranya Hesham, Rafat, dan Robert Tantular.

Dijelaskannya, dalam tanggapannya itu, pihak-pihak penyimpan aset mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan

BACA JUGA: Sepertiga Wilayah Indonesia Rawan Bencana

"Nanti dilihat apakah bisa diterima atau tidak (pembelaannya)," tutur Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung itu.

Menurut Darmono, selain menunggu tanggapan dari pihak penyimpan aset, pemerintah sudah memiliki modal untuk melakukan penarikan aset Bank Century tersebut
Modal itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hesham dan Rafat pidana badan selama 15 tahun penjara.

Di samping itu, keduanya juga diharuskan membayar biaya uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,1 triliun

BACA JUGA: KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin

Karena digelar secara in absentia, maka kemungkinan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum"Salinan putusan baik yang asli maupun bahasa Inggris sudah kita kirimkan (ke Hongkong)," kata Darmono.

Meski belum bisa melakukan penarikan aset, pemerintah tidak khawatir aset itu akan hilangSebab aset itu sudah dibekukan sementara oleh otoritas di Hongkong"Aset (Bank Century) di sana tidak mungkin dipindahtangankan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu"Perampasan (aset) menunggu putusan tetap," sambungnya.

Darmono mengungkapkan, aset yang berada di Hongkong dalam bentuk tunai sekitar Rp 86 miliar"Aset-aset lain dalam bentuk surat-surat berharga," bebernya.

Seperti diketahui, PN Jakpus memvonis Hesham dan Rafat dengan hukuman pidana badan selama 15 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,1 triliunPersidangan digelar secara in absentia katena Hesham yang merupakan warga negara India dan Rafat warga Inggris keturunan Pakistan, tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, berdasarkan temuan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan), aset di luar negeri mencapai Rp 11,9 triliunPenelusuran PPATK, ditemukan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong dan Jersey, Inggris(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Dirikan Pabrik Kantong Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler