jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU Sistem Pendidikan Nasional, Profesor Anwar Arifin, mengatakan, tujuan pemberian status Badan Hukum kepada UI, ITB, IPB, dan UGM adalah melepaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut dari berbagai urusan birokrasi yang ada di pemerintahan. Namun ternyata, PTN dengan status baru itu tak mampu memberikan kontribusi optimal.
"Pemberian Badan Hukum untuk UI, ITB, IPB, dan UGM ditujukan untuk melepaskannya dari berbagai urusan birokrasi yang rumit di pemerintahan agar perguruan tinggi bisa lebih kreatif dan inovatif serta dikelola secara efisien dan efektif," kata Anwar dalam diskusi bertema “Masa Depan Perguruan Tinggi Pasca-penetapan Badan Hukum bagi UI, ITB, IPB, dan UGM" di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta, Senin (28/10).
BACA JUGA: Penguasaan Bahasa Indonesia Kalah Dibanding Bahasa Inggris
Selama ini, lanjutnya, kalangan civitas akademika merasa terkungkung dengan urusan birokrasi di kementerian, sehingga tujuan pendidikan dalam arti yang sesungguhnya kurang tercapai. "Tapi dalam perjalanannya, empat PTN tersebut belum optimal dalam memberikan kontribusinya terhadap kebutuhan bangsa dan negara ini dalam hal teknologi dan pangan. Kecuali untuk pemeringkatan perguruan tinggi di dunia." ujarnya.
Mantan anggota Komisi X DPR itu juga mengungkap keprihatinannya terhadap belum terbangunnya budaya riset yang benar-benar dibutuhkan oleh Indonesia. Anwar menilai hal itu terjadi akibat PTN masing mengadopsi penelitian barat.
BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda, Dahlan Iskan Semangati Ribuan Mahasiswa
"Kalau untuk bidang eksak, itu bisa kita pahami. Tapi sulit bagi kita kalau adopsi hasil riset tersebut berkaitan dengan ilmu sosial. Harusnya kita gali sendiri seperti Bung Karno menggali Pancasila,” harapnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pelajar SMP Rekam Video Mesum, Guru Harus Berbenah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Mogok Belajar, Disdik Harus Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi