jpnn.com - SERPONG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang ikut-ikutan menjadi anggota tim sukses pasangan calon di pilkada. Mereka dilarang mengajak orang lain untuk memilih salah satu pasangan calonnya. Mengajak langsung atau sekadar membuat status di Blackberry Messanger (BBM) pun, dilarang.
Divisi Pencegahan dan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaskada) Tangerang Selatan Muhamad Acep meminta agar, PNS berhati-hati membikin status di BBM, jangan sampai terindikasi memihak salah satu pasangan yang maju di pilkada walikota dan wakil walikota Tangsel.
BACA JUGA: Dagelan Politik yang Belum Berakhir
Acep meminta agar, status para abdi negara itu tidak bernada mengajak atau memihak salah satu calon.
“Misalnya, ada PNS yang membuat status BBM dengan kata-kata untuk memilih salah satu pasangan itu tidak boleh. Apalagi kalau, mereka membikin broadcast message ke seluruh kontak yang ada di hp-nya,” kata Acep, kemarin.
BACA JUGA: Bu Risma... Sabar ya
Sama halnya ketika ada salah seorang PNS yang memasang foto salah satu pasangan calon di BBM-nya. Menurut Acep, tindakan itu tergolong pada keberpihakan pada satu pasangan dan ini tak boleh dilakukan PNS.
Sebab, dengan memasang salah satu gambar pasangan calon, akan membentuk opini di masyarakat kalau yang harus dipilih adalah yang ada di foto profil PNS dimaksud.
BACA JUGA: Rudi Yakinkan Warga Batam Bisa Madani SDM dan Ekonomi
“Boleh memasang gambar pasangan calon, asal tiga-tiganya dipasang. Kalau cuma satu pasang, gak boleh. Karena bisa ditafsirkan dia mengajak atau berpihak pada pasangan itu,” terang Acep.
Dijelaskan Acep, pada dasarnya PNS diberikan hak untuk menentukan pilihan. Namun, haknya itu dibatasi pada 9 Desember saja saat, pemilihan di dalam bilik suara. Di luar tanggal itu, PNS tidak boleh memihak.
“Kalau misalnya gambarnya hanya satu, pasti ada tujuannya. Apakah imbauan, ajakan atau pemberitahuan satu pasangan dimaksud,” jelas mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong ini.
Apalagi, kata dia, jika selain gambar salah satu pasangan calon yang ada di status BBM PNS itu, diikuti dengan kalimat ajakan. Maka, tindakan itu bisa dilaporkan ke Panwaskada dan akan diberi sanksi.
“Misalnya status: ayo pilih, atau nomor ini yang terbaik. Ini akan dikenakan bagi si pemilik BBM. Dan paslon akan dipanggil untuk mengkonfirmasi apakah orang itu suruhannya atau bukan. Kalau suruhan paslon maka, paslonnya juga akan kena sanksi,” papar Acep.
Sekda Kota Tangsel Muhamad memastikan jajarannya akan netral dalam Pilwalkot Tangsel tahun ini. Menurut Muhamad, pihaknya sudah menyosialisasikan netralitas dalam Pilkada ini kepada seluruh jajaran PNS.
“Termasuk memasang status BBM dan memasang foto profil calon juga tidak boleh. Kami sudah beritahukan itu kepada seluruh pejabat agar menyampaikan juga ke anak buahnya,” terang Muhamad. (esa/rud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Klaim Kurang 2 Persen Pengurus DPP Dijabat Keluarga SBY
Redaktur : Tim Redaksi