Status Hutan Hadang Pembangunan Jalan

Senin, 04 Januari 2010 – 08:16 WIB

PADANG-- Proses pembangunan sejumlah ruas jalan strategis di Sumbar tensendat-sendat lantaran ada yang harus melewati Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)Padahal, ruas jalan yang sedang dibangun sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah tersebut

BACA JUGA: RUU Pencabutan Perppu Ibarat Kain Kafan



Ruas jalan yang pembangunannya terhadang status hutan itu antara lain Jalan Padang Aro menuju Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya, Jalan Kambang-Muarolabuah dan Jalan Pasar Baru-Alahan Panjang dan Lubukminturun-Paninggahan
Juru bicara anggota DPRD Sumbar Dapil 2 Israr Jalinus kepada Padang Ekspres, menjelaskan, Jalan Kambang-Muarolabuah akan menjadi jalur alternatif dari Solok Selatan menuju Pesisir Selatan

BACA JUGA: Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana



"Selama ini, harus melalui Padang dulu
Dari aspek ekonomi tentu tidak efisien

BACA JUGA: Marwoto Tak Pernah Mengeluh soal Sakit

Kalau Padang-Pessel longsor otomatis jalur transportasi putus," ujarnyaKarena pentingnya pembangunan jalan tersebut, dia berjanji mendesak Dinas Kehutanan mengupayakan percepatan penurunan status kawasan tersebut, sehingga pembangunan yang sudah dimulai tidak terbengkalai

Dijelaskan, ada sejumlah ruas jalan tersebut yang melewati kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)Begitu juga Jalan Padang Aro-Pulau Punjung melalui Teluk Air Putih ke Simpang PB panjangnya sekitar 22 kilometerJalan itu sudah dibuka Pemkab Solsel melalui program Tentara Manunggal Masuk Nagari (TMMN)"Yang menghambat hanya 7 kilometer karena melalui kawasan TNKSMalahan sudah ada jembatan permanen melewati Jorong Tandai dengan penduduk lebih kurang 2.500 jiwa," ungkapnya

Ruas Jalan Pasar Baru-Alahanpanjang juga demikianYang belum tembus hanya 3 kilometerBedanya, jalan ini terkenda hutan lindung bukan TNKS sehingga proses penurunan status kawasannya lebih mudahJalan ini merupakan jalur baru dari Pessel dari dan ke Kabupaten SolokDiharapkan, nantinyastatusnya ditingkatkan menjadi jalan nasional, karena merupakan penghubung Sumbar dengan dua daerah tetangga, Jambi dan Riau melalui lintas barat, tengah dan timurAsalkan, kata Israr, jalan Alahanpanjang-Talangbabungo-Ki liranjao dituntaskan
 
Jalur Padang-Solok juga perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)Sebab, laju harian rata-rata (LHR) kendaraan melalui jalur itu sudah di luar kapasitasnyaUntuk mengangkut batu bara ke Teluk Bayur harus mengambil jalar memutar ke Lembah AnaiSebab Padang-Solok rawan longsor terutama di pinggang atas Panorama IJadi harus ada jalur alternatifPembangunan jalan Lubukminturun-Paninggahan yang menyisakan 25 kilometer karena terbentur hutan lindung

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Octavia menyebutkan, untuk jalan Pasarbaru-Alahanpanjang sudah masuk dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar yang beberapa pasalnya sedang dalam proses revisi"Dua lagi belum karena kasusnya lebih beratItukan masuk kawasan TNKSProsesnya tidak bisa hanya melibatkan instansi pemerintah di Indonesia sajaHarus melibatkan lembaga lingkungan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," ungkapnya

Dalam UU Kehutanan No 41 tahun 1999, kawasan hutan yang bisa dipinjam pakai untuk kepentingan publik hanya hutan lindung dan hutan produksi"Kalau TNKS dan hutan konservasi harus ada perubahan UU baru bisa dilakukan," tukasnyaUntuk pinjam pakai hutan lindung Departemen Pekerjaan Umum harus mengajukan surat permohonan ke Menteri KehutananMenhut kemudian menurunkan tim teknis untuk melihat kondisi pohon dan kontur tanahnya"Sesudah itu baru dimintakan persetujuan dari DPR," ungkapnya

Untuk TNKS yang terdiri dari zona inti, pengembangan dan pemantapan tidak bisa dilakukan karena akan mengubah pengelolaannya secara keseluruhanTerkait review RTRW yang menyangkut beberapa klausul khusunya penurunan status 174 ribu hektare kawasan hutan, Hendri menyebutkan tim terpadu sudah menyerahkan laporannya ke tim teknis, Kamis (31/12) lalu"Kita berharap minggu pertama atau minggu kedua Januari sudah ada finalisasi dan diserahkan ke Menhut," ujarnya
 
Tahapan selanjutnya, menteri tinggal menunggu persetujuan DPR RI sebagai acuan Menhut untuk mengeluarkan keputusan sebagai pengganti SK 422 tahun 1999Berdasarkan kriteria yang ditetapkan Departemen Kehutanan, skor di bawah 125 hutan produksinya bisa dikonversi, 125 sampai 150 statusnya hutan produksi yang tidak bisa dikonversi dan 150 ke atas hutan konservasi(geb,sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPR Marwoto Mitrohardjono Meninggal Dunia


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler