Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini

Selasa, 30 April 2024 – 11:18 WIB
Aktivitas penumpang di Bandar Udara Pattimura Ambon . Foto: ANTARA/ Penina F Mayaut.

jpnn.com, AMBON - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mencabut status internasional di sejumlah bandara di Tanah Air termasuk Bandar Udara Pattimura Ambon, Maluku.

PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon menerima dan mendukung keputusan tersebut. 

BACA JUGA: Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat

"Dalam konteks ini PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon menyambut positif langkah tersebut," kata General Manajer Bandar Udara Pattimura Ambon Shively Sanssouci di Ambon, Selasa.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan bandara dalam mendukung pemulihan sektor penerbangan pascapandemi dan untuk memperkuat konektivitas udara dalam negeri.

BACA JUGA: Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang

Ia menyatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan akan bekerja sama untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar.

“Kami menerima keputusan tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan juga alasan keputusan tersebut dibuat juga telah kami terima dengan baik," katanya.

BACA JUGA: Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara

Selain itu, saat ini Bandar Udara Pattimura Ambon sedang tidak memiliki rute penerbangan internasional.

Terkait penetapan yang telah dikeluarkan, pihaknya akan terus mendukung implementasi keputusan ini dengan harapan, bahwa tatanan bandar udara nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.

Dengan demikian, PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan sektor penerbangan nasional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, keputusan nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," katanya.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif.

Untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler