jpnn.com - JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009, yang dimaksud kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam, meliputi Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Janda Berhias. Kenyataannya, menurut anggota DPD asal Kepulauan Riau, Djasarman Purba, Badan Pengelola (BP) Batam tidak diberi otoritas mengeluarkan pengalokasian lahan terhadap tiga pulau tersebut.
“Akibatnya, status lahan di ketiga pulau tersebut tumpang-tindih dan saling klaim kepemilikan di atas satu lahan yang ujungnya ke pengadilan," kata Djasarman Purba, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Pengamat: Sekjen BUMN Tidak Adil, Langgar UU ASN
Padahal, ketiga pulau tersebut ujarnya, sangat strategis sebagai kawasan penyangga kawasan industri mengingat semakin terbatasnya lahan di Pulau Batam.
Pada awal tahun 1980, saat Batam masih di bawah Otoritas Batam kata Djasarman, Pulau Rempang, Galang dan Janda Berhias telah ditetapkan sebagai kawasan penyangga lahan industri sehingga dibangun enam jembatan utama sebagai penghubung pulau induk dan pulau anak yang berada di antara kawasan tiga pulau itu.
BACA JUGA: Pak Sigit Pramudito, Anda Layak Jadi Contoh
“Akibat tingginya sengketa lahan, saat ini Pulau Rempang, Galang dan Janda Berhias ditinggalkan pengusaha dan menarik investasinya ke nagara lain,” pungkas Djasarman Purba.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Perolehan Suara Pilpres Rendah, Jokowi Dinilai Tak Berpihak Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Masih Byar Pet, Pemerintah Dianggap Jadikan Rakyat Sapi Perah
Redaktur : Tim Redaksi