Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur

Selasa, 15 September 2009 – 20:00 WIB
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi PT Masaro Radiokom, maka para petinggi lembaga pemberantas korupsi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, memang harus mundur," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).

Sepanjang belum ditetapkan tersangka, kata dia pimpinan KPK tetap menjalankan fungsinya dan memproses kasus-kasus yang saat ini dalam penanganan"Sejauh ini, pimpinan KPK tidak harus mengundurkan diri," katanya.

Bagaimana dengan Kasus Century? Menurut Emerson, kasus ini seharusnya didahulukan KPK dan memanggil para pejabat, termasuk SD.

Dalam penilaian Emerson, kasus-kasus yang melingkari laporan di kepolisian itu hanya mengerucut kepada beberapa hal, politisi, pengusaha hitam, aparat penegak hukum

BACA JUGA: Bibit dan Candra Kembali Diperiksa

"Kasus Century harus dilanjutkan," tambahnya.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler