Bibit dan Candra Kembali Diperiksa

Selasa, 15 September 2009 – 19:53 WIB
JAKARTA- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chadra M Hamzah kembali diperiksa tim penyidik Basreskrim mabes PolriKeduanya dijadikan saksi penyahgunaan wewenang terkait Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Tjandra dan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB

BACA JUGA: SBY Dituding Main Dua Kaki

Hingga menjelang acara buka puasa bersama Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla digelar di Mabes Polri Jl Trunojoyo digelar, tak ada tanda-tanda pemeriksaan bakal berakhir
Padahal, Bibit Samad Riyanto dijadwalkan menjadi undangan dalam acara buka puasa bersama tersebut.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Johan Budi memastikan belum ada informasi mengenai ditetapkannya kedua petinggi KPK itu bakal dijadikan tersangka

BACA JUGA: Empat Menteri Dianggap Tak Layak Lagi

"Belum ada informasi soal itu, kita berpegangan pada pemanggilan pertama karena ini adalah kelanjutan yang pertama," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, polisi menduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan terkait dua pencekalan tersebut.  Mereka diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Atas hal ini, KPK membantah

BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel

Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.(rie/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Dicurigai Setuju Pelemahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler