Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB
BACA JUGA: SBY Dituding Main Dua Kaki
Hingga menjelang acara buka puasa bersama Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla digelar di Mabes Polri Jl Trunojoyo digelar, tak ada tanda-tanda pemeriksaan bakal berakhirSebelumnya, Kabiro Humas KPK Johan Budi memastikan belum ada informasi mengenai ditetapkannya kedua petinggi KPK itu bakal dijadikan tersangka
BACA JUGA: Empat Menteri Dianggap Tak Layak Lagi
"Belum ada informasi soal itu, kita berpegangan pada pemanggilan pertama karena ini adalah kelanjutan yang pertama," kata Johan Budi.Seperti diketahui, polisi menduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan terkait dua pencekalan tersebut. Mereka diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas hal ini, KPK membantah
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel
Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.(rie/fuz/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Dicurigai Setuju Pelemahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi