jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sebelumnya kabur, telah menyerahkan diri ke kantor polisi.
Napi yang menyerahkan diri tersebut atas nama Stefen.
BACA JUGA: Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah
"Yang bersangkutan menyerahkan di Kantor Polsek Banda Raya, Banda Aceh, pada Selasa (20/7) atau bertepatan pada lebaran Idul Adha. Yang bersangkutan melarikan diri bersama delapan narapidana lainnya," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis.
Dia menyebutkan narapidana yang menyerahkan diri tersebut merupakan terpidana narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Ratusan Mobil Pejabat Terjaring Razia karena Menggunakan Alat Ini
Stefen baru menjalani masa hukuman dua tahun penjara.
"Sisa hukuman yang harus dijalani narapidana tersebut lima tahun penjara lagi," kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah tersebut.
"Saat ini, narapidana yang menyerahkan diri tersebut sudah berada di Lapas Blangpidie setelah dijemput pegawai lapas dengan pengawalan ketat kepolisian Aceh Barat Daya," kata Meurah Budiman.
Sebelumnya, sembilan narapidana Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (16/7) pukul 17.30 WIB, melarikan diri dengan cara merusak terali besi jendela ruang aula penjara tersebut.
Sebelum kabur, narapidana tersebut juga sempat menusuk petugas lapas hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Peukan di Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dari sembilan narapidana kabur tersebut, seorang di antara ditangkap ketika hendak lari ke kawasan hutan dan perbukitan di sekitar Lapas Blangpidie tersebut.
"Terhadap tujuh narapidana kabur lainnya, kini masih dalam pengejaran. Foto-foto mereka sudah disebar ke kantor polisi asal mereka," kata Meurah Budiman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti