jpnn.com, JAKARTA - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Steve dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mantan kekasih Andy Soraya itu terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: Tio Pasukadewo Kembali Berakting Lewat Mantan Manten
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy dalam persidangan.
BACA JUGA: Steve Emmanuel Gemetar Ditodong Pistol
BACA JUGA: Selamat, Dhawiya Zaida dan Muhammad Resmi Menikah
Jaksa mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang memberatkan hukuman mantan kekasih Andy Soraya itu. Meski dirinya tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap Renaldy.
BACA JUGA: Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
Steve Emmanuel ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram.
BACA JUGA: Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib.
Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Steve Emmanuel Gemetar Ditodong Pistol
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra