Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa

Jumat, 29 Maret 2019 – 09:36 WIB
Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing menemukan kejanggalan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya itu.

Menurut Agung, kejanggalan itu terlihat dari banyaknya data dan fakta yang tak selaras dalam materi dakwaan. Bahkan, alamat para saksi pun tidak jelas.

BACA JUGA: Steve Emmanuel Gemetar Ditodong Pistol

"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," kata Agung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3).

Baca juga: Steve Emmanuel Gemetar Ditodong Pistol

BACA JUGA: Soal Pindah Keyakinan, Steve Emmanuel: Sesuai KTP Aja

Dalam sidang beragendakan eksepsi itu, Agung membeber sembilan poin keberatan dari pihak Steve Emmanuel. Dia merasa jaksa tidak cermat dan teliti dan memberikan dakwaan terhadap kliennya. Termasuk berita acara pemusnahan barang bukti.

BACA JUGA: Dhawiya Zaida Histeris Dengar Ridho Rhoma akan Dipenjara Lagi

"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," papar Agung.

Baca juga: Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Agung juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erwin Djong untuk menggugurkan dakwaan tersebut. Sebab, kata dia, keteledoran perkara sampai penyebutan nama pun dapat menggugurkan perkara. "Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah," tuturnya usai sidang.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta dakwaan terhadap pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta mengeluarkan terdakwa dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Mohon Doanya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler