Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen

Jumat, 06 Maret 2020 – 23:33 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, langkah pemerintah menghadirkan Omnibus Law Perpajakan bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sisi perpajakan dan membuka ruang investasi yang lebih besar.

Suryo mengatakan hal itu pada diskusi seri kesembilan RUU Omnibus Law yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), di Jakarta, Kamis (5/3). Diskusi mengangkat topik 'Perpajakan'.

BACA JUGA: Kendaraan Tunggak Pajak 2 Tahun Bakal Dilarang Operasi

"Tujuan RUU Omnibus Law Perpajakan untuk memperkuat ekonomi. Harus diakui dalam dua tahun terakhir terjadi perlambatan ekonomi. Untuk itu, dibutuhkan stimulus untuk membuat roda ekonomi bergerak stabil," ujar Suryo dalam pesan elektronik yang diterima Jumat (6/3).

Stimulus yang dimaksud antara lain, penurunan besaran pajak, rasionalisasi keterlambatan pembayaran pajak, terobosan penerimaan pajak baru serta pemberian insentif.

BACA JUGA: Wapres Maruf Terima Email Balasan dari Ditjen Pajak

Suryo kemudian mencontohkan hal yang coba diatur dalam omnibus law perpajakan. Antara lain, pajak penghasilan akan turun 5 persen, dari 25 persen menjadi 20 persen hingga 2023 mendatang.

Hal lain, WNA dengan keahlian khusus yang bekerja di Indonesia akan dikenai pajak untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Selain itu, pajak akan dikenakan untuk transaksi digital.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Bersinergi dengan Kanwil Pajak Bali dan Kanwil Pajak Nusra

Dalam diskusi kali ini hadir narasumber lain, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Darussalam dalam persentasenya menyatakan, dibutuhkan sebuah dorongan menghadapi situasi ekonomi yang melambat. Tujuannya, untuk menjaga jangan sampai pertumbuhan ekonomi stagnan.

"Salah satunya melalui RUU Omnibus Law, baik Cipta Kerja maupun Perpajakan. Dalam RUU Omnibus Law Perpajakan akan diatur tren penurunan tarif, pemberian insentif, serta memperluas basis pajak," ucapnya.

Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono menilai, perpajakan merupakan sebuah sektor yang penting digenjot untuk mendorong peningkatan pendapatan negara.

"Tentu ini bisa menjadi masalah karena penetapan besaran pajak berbeda di daerah. Selain itu, pemda cenderung merasa tidak memiliki kebebasan dalam mengatur pajak di daerah," ucapnya.

Dalam sambutannya Ketua Tim Omnibus Law Himpuni Andre Rahardian mengatakan, timnya akan membuat resume sebagai masukan yang akan diberikan kepada pemerintah dan DPR, setelah seluruh rangkaian seri diskusi 1-9 selesai dilaksanakan.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler