jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mendapati stok minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok terbatas. Karena hal itu, pedagang kesulitan memenuhi permintaan dari konsumen.
Kapolres Metro Jakut Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menemukan fakta tersebut dari pengecekan secara acak terhadap toko penjual menjual minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kebijakan Jokowi Terkait BLT Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat
"Dari kebutuhan harian minyak goreng sebanyak 100 kilogram, pedagang yang kami temui di Pasar Jaya Pelita hanya punya stok dua jeriken ukuran 17 kilogram per 1 April 2022," ujar Wibowo.
Wibowo mengatakan penjualan minyak goreng curah di Pasar Jaya Pelita yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu tersebut hanya menyasar langsung ke konsumen.
BACA JUGA: Awal Ramadan, Minyak Goreng dan Bahan Pangan di Jakarta ini Naik, Waduh
Berdasarkan pengakuan para pedagang, kata Wibowo, diketahui harga jual rata-rata minyak goreng yang diterima Pasar Jaya Pelita adalah Rp 20.000 per kilogram.
"Harga tertinggi Rp 21.000 per kilogram dan terendah Rp 19.500 per kilogram," kata Wibowo.
BACA JUGA: Mentan Pantau Stok Pangan, Minyak Goreng, Daging, hingga Ayam Aman
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
HET tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Mengecek Penerima BLT Minyak Goreng
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan