Stop Bayar Tenaga Honorer

Senin, 27 Desember 2010 – 00:05 WIB
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (pemda) diminta tidak lagi menerima tenaga honorer dengan alasan apapunHal ini untuk mengentaskan masalah honorer yang hingga sekarang belum terselesaikan

BACA JUGA: Puluhan Ribu Honorer Tertunda jadi PNS

Deputi SDM bidang Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, pelarangan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2005
Hanya saja, ternyata masih banyak pemda yang tidak mengindahkannya.

Ujung-ujungnya malah mempekerjakan honorer dan membayarnya dengan dana APBD

BACA JUGA: Besaran Remunerasi Berbeda Setiap Bulannya

"Pemerintah akan tegas dengan hal ini
Tidak diizinkan pemda menerima tenaga honorer kecuali outshorching yang menggunakan pihak ketiga," kata Ramli, Minggu (26/12).

Apabila ada Pemda yang nekat menerima honorer, lanjutnya, maka sanksinya adalah tidak akan diproses pengangkatan pegawainya menjadi CPNS

BACA JUGA: Pemda Diminta Umumkan Nilai Tes CPNS

Selain itu, tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diturunkan untuk mengecek penggunaan anggaranBila ada pemakaian anggaran untuk membayar honorarium honorer, maka ini masuk dalam kategori penyimpangan.

"Kada tidak bisa menggunakan dana APBD untuk membayar tenaga honorernyaKalau ada temuan penyimpangan berarti sudah masuk ranah hukumDan ini berarti kadanya yang harus bertanggung jawab," tegasnyaLebih lanjut dikatakan, pelanggaran peraturan perundangan juga masuk tindak pidanaSehingga, kada yang masih menerima honorer di atas tahun 2005, bisa dikategorikan pelanggaran hukum(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uskup Agung Minta Umat Tingkatkan Bela Rasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler