BACA JUGA: Puluhan Ribu Honorer Tertunda jadi PNS
Deputi SDM bidang Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, pelarangan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2005Ujung-ujungnya malah mempekerjakan honorer dan membayarnya dengan dana APBD
BACA JUGA: Besaran Remunerasi Berbeda Setiap Bulannya
"Pemerintah akan tegas dengan hal iniApabila ada Pemda yang nekat menerima honorer, lanjutnya, maka sanksinya adalah tidak akan diproses pengangkatan pegawainya menjadi CPNS
BACA JUGA: Pemda Diminta Umumkan Nilai Tes CPNS
Selain itu, tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diturunkan untuk mengecek penggunaan anggaranBila ada pemakaian anggaran untuk membayar honorarium honorer, maka ini masuk dalam kategori penyimpangan."Kada tidak bisa menggunakan dana APBD untuk membayar tenaga honorernyaKalau ada temuan penyimpangan berarti sudah masuk ranah hukumDan ini berarti kadanya yang harus bertanggung jawab," tegasnyaLebih lanjut dikatakan, pelanggaran peraturan perundangan juga masuk tindak pidanaSehingga, kada yang masih menerima honorer di atas tahun 2005, bisa dikategorikan pelanggaran hukum(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uskup Agung Minta Umat Tingkatkan Bela Rasa
Redaktur : Tim Redaksi