jpnn.com - JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah menghentikan diskriminasi bagi penyandang difabel untuk memperoleh hak pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengatakan, persyaratan SNMPTN telah melanggar hak konstitusional difabel.
BACA JUGA: Tunjangan Guru Non-PNS Rp 5 Triliun Siap Cair
Dalam website resmi yang dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia(https://web.snmptn.ac.id/ptn/36), dinyatakan seorang calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan, dan tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian.
"Bagi kami persyaratan yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor PTN itu merupakan bentuk diskriminasi hak atas pendidikan. Ini pelanggaran atas konstitusi," ujar Retno Listyarti, di kantor LBH Jakarta, Senin (10/3).
BACA JUGA: Kadisdik tak Tahu Jumlah Kelas yang Rusak
Dikatakan, pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan telah dengan sengaja mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menutup akses dan pemerataan pendidikan bagi siswa difabel karena gangguan fisik yang mereka miliki.
Senada, Presidium FSGI, Guntur Ismail menegaskan persyaratan masuk PTN itu menandakan pemerintah tidak mampu mengakomodasi kebutuhan kaum difable dan dengan sengaja berlaku diskriminatif serta melukai konsep diri dan harga diri mereka sebagai anak manusia.
BACA JUGA: Delapan Ribu Siswa Tak Ikut SNM PTN
Karena itu FSGI mendesak pemerintah bertanggungjawab untuk membuka pemerataan pelayanan pendidikan yang adil bagi segenap warga negara dalam memperoleh pelayanan pendidikan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SMA Kelebihan, SD -SMP Kekurangan
Redaktur : Tim Redaksi