Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha

Rabu, 22 Maret 2017 – 14:42 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih menempati posisi ke-91 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) pada tahun lalu.

Presiden Joko Widodo menargetkan memperbaiki peringkat Indonesia ke posisi ke-40 tahun depan.

BACA JUGA: Jokowi Puji Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Barat

Perbaikan peringkat terjadi setelah pada tahun lalu pemerintah membenahi sejumlah aturan pokok seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

”Tahun ini kami akan lebih fokus ke (perbaikan) peraturan-peraturan teknis,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Selasa (21/3).

BACA JUGA: Perekonomian Ditarget Tumbuh 7 Persen

Sejak Desember lalu, pemerintah telah memperbaiki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian serta pemerintah daerah.

BACA JUGA: Presiden Gelar Ratas RUU Pertembakauan, Inilah Hasilnya

Saat ini, fokus pemerintah adalah perbaikan indikator pada enam bidang yang masih memiliki ranking di atas seratus.

Yakni, memulai usaha (starting a business) yang masih berada di peringkat ke-151 dan izin konstruksi (116).

Bidang lainnya adalah pendaftaran properti di posisi ke-118, pembayaran pajak (104), perdagangan lintas batas (108), dan penguatan kontrak (166).

Menurut Darmin, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah.

Hal itu dilakukan Kementerian Dalam Negeri dengan memperbaiki norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

’’Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.

Karena itu, Darmin dan Kemendagri akan memanggil satu per satu kementerian dan lembaga negara untuk menyiapkan NSPK tersebut.

Dia juga menyebutkan perlunya lembaga permanen untuk mengurusi ease of doing business.

’’Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri,” terangnya.

Indonesia sempat berada di posisi ke-109 peringkat kemudahan berusaha dari 190 negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

Peringkat itu lantas dikoreksi Bank Dunia menjadi ke-106 pada 2016 dan naik menjadi ke-91 pada tahun ini. (ken/c17/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiongkok Ubah Proyeksi, Indonesia Wajib Waspada


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler