jpnn.com - jpnn.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau kembali mengirim seorang warga binaannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Singkawang.
Napi bernama Ason yang terjerat kasus pelecehan seksual itu stres dan dikirim ke rumah sakit jiwa pada Desember 2016 lalu.
BACA JUGA: Petugas Razia Lapas Anak, Ini Yang Didapat
“Masa pidananya lima tahun, dia baru menjalani satu tahun,” ungkap Mulyoko, Kepala Rutan Putussibau ditemui saat menghadiri apel HUT Pemprov Kalbar di Halaman Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (31/1).
Dia menambahkan, Ason akan melaksanakan masa pidana di Lapas Singkawang. Secara administrasi yang bersangkutan juga sudah dipindahkan ke sana.
BACA JUGA: Bentrok di Dalam Penjara, 30 Tewas, Tiga Kepala Putus
Tanggung jawab pembinaan pelayanan kesehatan juga ditangani Lapas Singkawang.
“Ada dua napi yang mengalami gangguan jiwa. Jika masih berstatus tahanan, maka menjadi kewenangan pihak yang menahan dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.
BACA JUGA: Perang di Dalam Penjara, 56 Tewas, 114 Tahanan Kabur
Mulyoko menduga, napi stres karena penyesalan atas apa yang dilakukannya.
Kemudian, mendapat putusan hukuman yang tinggi ditambah mentalnya lemah sehingga mengalami gangguan kejiwaan.
“Dari jumlah hunian mencapai lima persen mengalami gangguan kejiwaan,” tegasnya.
Dia berharap, terjalin sinergi dengan isntansi lain dalam menangani pelayanan kesehatan khusus bagi napi yang mengalami masalah kesehatan jiwa.
Apalagi, persoalannya masih banyak napi yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS.
“Seperti Ason ini kita yang daftarkan BPJS-nya,” ucap Mulyoko. (dre)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghuni Lapas Setor Rp 500 Ribu Sebulan Ke Petugas?
Redaktur & Reporter : Ragil