jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Andriani Dewi, istri mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Bandarlampung, Gunawan Sutrisnadi, mengaku memperkenalkan narapidana Marzuli YS dengan Mukhlis Adjie. Ia juga menerima imbalan dari Marzuli.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Jumat (29/6). Ini terkait kasus penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi ke Lapas Kelas IIA Kalianda.
BACA JUGA: Istri Mantan Kalapas Terima Imbalan dari Napi
Andriani Dewi berada di BNNP Lampung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Wanita yang menggunakan baju motif kotak-kotak itu didampingi pengacaranya Deddy. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam.
Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing mengatakan, ada puluhan pertanyaan yang diajukan kepada Andriani. Salah satunya tujuan wanita itu memperkenalkan Marzuli kepada Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie.
BACA JUGA: Eks Pramugari Garuda Mulai Diadili, Terancam 20 Tahun Bui
Ini dilakukan sebelum pergantian kepala lapas. "Statemen ini kan, muncul dari pemeriksaan sebelumnya. Jadi orang tuanya (Marzuli, Red) meminta dikenalkan dengan Mukhlis Adjie,” kata Richard.
Awalnya, Andriani membantah soal penitipan Marzuli. Namun akhirnya ia mengaku. Alasannya, karena Marzuli akan dipindahkan ke Lapas lain. Ternyata hal itu tidak terjadi.
BACA JUGA: Duterte Tak Peduli Perasaan Keluarga Pengguna Narkoba
”Dia (Andriani, Red) mengakui ada imbalan yang diterima. Imbalan seperti apa yang dimaksud, ini yang masih kita dalami," tegasnya. Begitu juga dengan tujuan lain dari penitipan Marzuli kepada Mukhlis Adjie.
Richard menuturkan, dalam pemeriksaan juga terungkap, rumah milik Marzuli yang berada di Kalianda ditempati orang tua Gunawan Sutrisnadi. ”Waktu (rumah) digeledah, mereka (orangtua Gunawan, Red) masih menempatinya,” sebut dia.
Sementara, selain memeriksa Andriani, penyidik juga meminta foto kopi buku rekening miliknya. Ada dua buku tabungan yang diserahkan ke penyidik. ”Buku tersebut akan diserahkan ke PPATK untuk menelusuri aliran dana ke rekening tersebut,” urainya.
Lebih lanjut Richard mengatakan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk memilih saksi yang akan kembali dimintai keterangan.
”Bisa jadi saksi (yang sudah dimintai keterangan) dipanggil kembali. Nanti kita lihat dari gelar perkara. Penyidik akan memaparkan hasilnya,” kata dia. Ini termasuk kemungkinan memanggil kembali Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi serta Gunawan Sutrisnadi.
Terpisah, pengacara Andriani, Deddy menyatakan kliennya tidak menerima imbalan dari Marzuli. Menurut dia, perkenalan dengan Mukhlis Adjie sebatas kemanusiaan.
"Jadi, ibunya Marzuli datang dan minta dikenalkan ke kalapas yang baru. Ya sudah, diantar. Kan hanya sebatas kemanusiaan saja," kata Deddy.
Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima dana dari Marzuli. ”Kalau ada, kan pasti ditutup-tutupi. Ini kami serahkan semua buku rekening ke penyidik. Silakan saja diperiksa," ucapnya.
Dilanjutkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 20 pertanyaan. Poin utamanya, terkait tujuan perkenalan Marzuli dan Mukhlis Adjie. Kemudian apakah Andriani menerima aliran dana. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Narkoba, Michelle Eks Pramugari Garuda segera Diadili
Redaktur & Reporter : Soetomo