jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan Niken Ariati menyoroti kompleksnya struktur tarif cukai tembakau yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, hal ini membuka celah bagi pengusaha untuk menghindari cukai tinggi.
BACA JUGA: Simplifikasi Tarif Cukai Ancaman Bagi Sektor IHT, INDEF: Waspadai Naiknya Rokok Ilegal
“Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kami soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Niken, Rabu (16/9).
Dalam kajian KPK, sistem struktur tarif cukai tembakau terlalu kompleks dengan banyaknya layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi.
BACA JUGA: WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan
“Kami sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya.
Menurutnya, dengan struktur tarif cukai yang kompleks tersebut, ada risiko perusahaan rokok membalikkan tarif cukai.
BACA JUGA: Belum Merasa Putus, Lutfi Agizal Tiap Hari Usaha Dekati Anak Iis Dahlia
Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah menerapkan sistem penarifan cukai yang lebih sederhana dan transparan, misalnya berdasarkan jumlah produksi gabungan rokok mesin suatu perusahaan.
“Kemudian pemilik perusahaannya juga ditelusuri. Kalau kita ingin melindungi UKM kan jadinya juga enggak berguna, kalau ternyata yang punya UKM juga perusahaan besar,” katanya.
KPK menyoroti kecenderungan perusahaan yang berupaya untuk menghindari tarif cukai yang tinggi dengan cara membuat perusahaan baru, namun sebenarnya memiliki afiliasi yang sama.
Rekomendasi KPK ini sudah disampaikan kepada Bea Cukai dan direspons dengan rencana untuk memperbaiki struktur tarif cukai dan klasifikasinya melalui roadmap.
“Jangan rumit-rumit tetapi tidak bisa diawasi dan tidak bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Niken mengatakan bahwa KPK khususnya dari Divisi Pencegahan terus mendorong agar semua regulasi dalam penarifan cukai tembakau sebaiknya melibatkan banyak stakeholder, lebih transparan, lebih terbuka kajian akademisnya, dan tidak menimbulkan dugaan-dugaan tertentu.
“Kami meminta pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko dari regulasi yang ditetapkan. Jadi kalau misalnya ada satu regulasi yang keluar, harus dimitigasi kebocorannya. Regulasi yang ditetapkan sebaiknya menjamin penerimaan negara, menjamin kebocoran rendah, dan menjamin kepatuhan,” harapnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy