Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Dinilai Paling Kompleks di Dunia

Jumat, 02 Oktober 2020 – 04:20 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison menyebut struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang paling kompleks, yang terdiri dari empat komponen.

Di antaranya yakni jenis produksi (tangan dan mesin), golongan produksi (ada yang 2 atau 3 golongan), rasa (kretek atau putih) dan Harga Jual Eceran (HJE). Di mana Indonesia saat ini memiliki 10 tier.

BACA JUGA: Amankan Peneriman Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Terhadap Rokok Ilegal

“Struktur cukai hasil tembakau super kompleks. Padahal di negara yang sudah lebih dulu mengarah ke pengendalian, sistemnya sederhana dengan jumlah tier yang sedikit,” ujar Vid dalam diskusi virtual 'Pandemi, Harga Cukai dan Naik Perokok Anak' belum lama ini.

Sebelumnya, pada 2017 pemerintah telah membuat roadmap simplifikasi hingga 2021 untuk menyederhanakan sistem dan golongan tarif cukai tersebut. Sayangnya pada 2018 ketentuan itu dicabut.

BACA JUGA: Simplifikasi Dinilai Jadi Opsi Ideal Penentuan Kebijakan Cukai Tembakau

“Struktur cukai yang paling bagus itu kan spesifik dan simpel. Kita (Indonesia-red) memang spesifik, tetapi kompleks,” jelas Vid.

Dikatakan Vid, struktur yang simpel dan spesifik justru lebih menguntungkan baik untuk tujuan pengendalian konsumsi tembakau maupun pemenuhan target penerimaan negara.

BACA JUGA: DPR: yang jadi Kambing Hitam Pupuk Indonesia Terus, Padahal Stoknya Melimpah

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Renny Nurhasana menyatakan pemerintah perlu menjalankan kembali simplifikasi struktur tarif cukai.

“Tarif cukai bisa lebih simpel jika simplifikasi kembali dijalankan, sehingga rokok menjadi lebih tidak terjangkau terutama bagi anak–anak,” kata Renny.

Renny menjelaskan perlu ada pemerintah yang memimpin dan mengarahkan untuk memastikan roadmap yang komprehensif, terutama terkait dengan pengendalian konsumsi rokok.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan soal simplifikasi struktur tarif cukai sampai saat ini masih belum ada penelitian yang membuktikan level mana yang terbaik untuk kebijakan cukai.

Seperti diketahui kebijakan simplifikasi struktur tarif  telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertera pada PMK 77 Tahun 2020.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler