'Stut' Motor Bakal Kena Tilang? Begini Kata Polda Metro Jaya

Minggu, 10 Juli 2022 – 06:37 WIB
Stut motor bakal kena tilang polisi? Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara 'stut' motor.

"Tidak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.

BACA JUGA: Siap-Siap, Polisi Bakal Tindak Motor Listrik yang Berseliweran di Jalan Raya

Menurutnya, pengendara yang melakukan 'stut' motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.

Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan tidak akan ditindak.

BACA JUGA: AKBP Zulanda Sebut Motor Listrik Sudah Meresahkan, Pengendara dan Penjual Siap-siap Saja

Di sisi lain, petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong. "Bukan menilang," ujar Sambodo.

Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara stut motor.

BACA JUGA: Bantu Ayah Mencuci Motor, Hafiz Terjengkang dan Hilang Tenggelam di Sungai Kalimalang

"Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan stut motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler