Suami Airin Diadili Hari Ini

Didakwa Menyuap dalam Sengketa Pilkada Lebak

Senin, 24 Februari 2014 – 06:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Lebak, Banten, bakal makin terang. Sebab, pada hari ini (24/2), Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menggelar sidang untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disebut-sebut sebagai pemberi suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, sidang akan digelar pada hari ini. Namun, dari berbagai sangkaan kepada suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu, sidang hanya berfokus kepada sengketa pilkada. “Dakwaan hanya untuk (kasus) pilkada Lebak,” ujarnya.

BACA JUGA: Puluhan SK CPNS Diduga Palsu

Sebagaimana diketahui, pria yang juga pengusaha itu oleh KPK disangka melakukan empat tindak pidana. Selain sengketa pilkada Lebak, Wawan harus bertanggung jawab terhadap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan. Dia juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk TPPU, komisi antirasuah itu menyita aset-aset Wawan. Hingga kini, tercatat 42 mobil dan 1 motor gede merek Harley Davidson diamankan KPK dari tersangka Wawan. Penyitaan belum berhenti karena KPK masih melacak aset tersangka. Kabarnya, sedikitnya ada 100 item aset terkait dengan pencucian uang.

BACA JUGA: SBY Sempatkan Waktu Bertemu Kader di Yogya

Busyro menambahkan, sangkaan yang lain akan disidangkan tersendiri. Pria asal Jogjakarta itu menjelaskan, KPK tidak menyidangkan bareng dengan sengketa pilkada Lebak karena perlu pendalaman lagi. “Perlu waktu untuk menyisir hulu-hilir secara detail, akurat, dan maksimal,” imbuhnya.

Apalagi, ada penerapan pasal TPPU kepada Wawan. Busyro menuturkan, pihaknya harus melihat lebih dalam lagi supaya bisa mengembalikan harta rakyat yang diduga dikorupsi Wawan. Busyro menginginkan pengembalian itu tidak asal, tetapi bisa maksimal karena jumlahnya amat besar.

BACA JUGA: Kunjungi Daerah Peternakan, SBY Tekankan Pola Kemitraan

Kuasa hukum Wawan T.B. Sukatma mengatakan, kliennya siap menghadapi persidangan. Namun, dia menegaskan bahwa Wawan bukan pemberi suap Rp 1 miliar kepada Akil. “Pak Wawan adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Susi Tur Andayani, Amir Hamzah, dan Akil,” tegasnya. (dim/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umumkan Hasil Survei Peserta Konvesi Capres PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler