jpnn.com, BANDA ACEH - Suami berinisial HS (26) asal Bener Meriah, Aceh melakukan kekerasan terhadap istrinya, SM (26).
"Pasangan suami istri ini merupakan warga Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kalifah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa.
BACA JUGA: Oknum Polwan Diduga Menganiaya Riri, 3 Anggota BNNP Riau Turut Diperiksa Polisi
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan bahwa berdasarkan laporan penyidik Polres Bener Meriah menyebutkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Selasa (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermula dari cekcok suami istri tersebut, kemudian pelaku HS melakukan kekerasan terhadap istri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
BACA JUGA: Cemburu, Oknum Jaksa Aniaya Seorang Guru di Karawang, Begini Akhirnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di leher sakit di bagian kepala.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Bener Meriah.
BACA JUGA: Pak Guru Jajang Mengaku Dipukul Jaksa T yang Cemburu, Ini Pemicunya
"Petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum. Hasil visum menjadi barang bukti. Petugas juga meminta keterangan dua saksi," kata Kombes Winardy.
Setelah mendapati dua alat bukti permulaan serta gelar perkara, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, penyidik menetapkan HS, suami korban, sebagai tersangka.
"Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Hati Mau Dicerai, Suami Sadis Ini Perlakukan Sang Istri dengan Buruk
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti