Suami BCL Terjerat Kasus Penggelapan, Begini Kronologinya

Rabu, 05 Juni 2024 – 04:17 WIB
Artis Bunga Citra Lestari (BCL) dan suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/itsmebcl

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terjerat kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Dia dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW) di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022.

BACA JUGA: Suami BCL Diduga Menggelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, Korbannya Ternyata...

Penasihat hukum AW, Leo Siregar mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar 2015 hingga 2021.

Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

BACA JUGA: Suami BCL Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar, Polisi Bilang Begini

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tetapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami”, kata Leo melalui keterangan persnya, Selasa (4/6).

Seiring waktu, AW tidak terlalu mencampuri urusan dalam bisnisnya, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh temasuk terkait keuangan.

BACA JUGA: Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

AW menduga kewenangan tanpa pengawasan tersebut menjadi celah bagi suami BCL untuk melakukan penggelapan dana yang diklaim merugikan perusahaan.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup, karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini, kan aneh," tuturnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini lantas menguat pada 2021. AW menemukan dua dokumen berupa P&L (profit and loss) mencurigakan.

Dari dokumen tersebut, AW menemukan kejanggalan terkait laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan sebenarnya.

AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan ada temuan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler