jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan terhadap Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Apartemen Taman Rasuna Terus Bergulir, 13 Saksi Diperiksa
Bintoro menjelaskan laporan tersebut sedang diproses dan sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Benar (ada laporan). Saat ini, masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," kata AKBP Bintoro kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna
AW menuding sang mantan suami melakukan penggelapan dana selama kurun 2015 hingga 2021.
AW menduga penggelapan dana itu terjadi ketika Tiko menjabat sebagai dari Direktur atas bisnis yang dibangunnya bersama.
BACA JUGA: Ketua Partai di Sultra yang Tersangka Penggelapan Dana Tetap Bisa Jadi Caleg
Diduga, Tiko memanfaatkan kewenangan tanpa pengawasan untuk mengambil celah melakukan hal buruk tersebut.
Secara terpisah, Penasihat hukum AW, Leo Siregar mengatakan kliennya sudah mencoba meminta penjelasan terkait masalah tersebut.
Namun, Tiko Aryawardhana tidak kunjung memberikan penjelasan, sehingga AW melapor ke polisi.
"Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tutur Leo. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah