Suami Bisa Jadi Korban KDRT Atas Kekejaman Istri

Jumat, 15 Desember 2017 – 22:16 WIB
Foto korban bersama suaminya (pelaku) yang diunggah dalam akun Facebook milik korban. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Seorang istri dihabisi lalu dimutilasi suaminya di Karawang. Tak berhenti di situ, potongan tubuh si isteri dibuang dan dibakar.

Peristiwa sadis itu konon didahului perang mulut yang membuat suami sakit hati.

BACA JUGA: 6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)

Kasus ini menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, harus ditelaah jauh mengapa suami bisa setega itu pada istrinya.

"Memang, setiap pelaku pembunuhan, siapa pun dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun coba dibandingkan bila pelaku kejahatannya adalah istri," kata Reza kepada JPNN, Jumat (15/12).

BACA JUGA: 6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (2)

Reza menjelaskan, sisi nyata dalam sekian banyak persidangan pembunuhan dengan perempuan atau istri sebagai terdakwanya, terdakwa perempuan menggunakan "battered woman/wife syndrome" sebagai pembelaan diri.

Para terdakwa tersebut mengaku telah mengalami penghinaan, penistaan, dan penganiayaan lahiriah yang amat sangat buruk dari pasangan, sampai-sampai mereka tidak lagi mampu berpikir secara rasional.

BACA JUGA: 6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (1)

Dalam kondisi sedemikian terpuruk, ketika akal sehat jerih, tiba-tiba muncul dorongan nekad untuk keluar dari situasi pedih itu dengan cara menghabisi pasangan.

"Hakim bisa menjatuhkan vonis tak bersalah atau meringankan hukuman atas diri terdakwa, apabila sang pengadil teryakinkan bahwa terdakwa betul-betul menderita battered woman/wife syndrome. Itu nasib mujur terdakwa perempuan!," tegasnya

Reza melanjutkan, bagaimana jika yang terzalimi sedemikian rupa adalah laki-laki atau suami?

Bisa dikatakan, seluruh kasus kekerasan domestik yang masuk ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dilaporkan dengan suami atau ayah sebagai pelaku.

Begitu juga kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh KDRT, pihak penggugat cerai sekaligus korban KDRT adalah istri.

Meski demikian, pernyataan bahwa laki-laki menempati mayoritas mutlak atau bahkan hampir keseluruhannya merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tampaknya juga simpulan yang dilebih-lebihkan.

"Boleh jadi banyak lelaki atau suami yang menjadi korban KDRT," sergahnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Mutilasi Istri Cantik, Buku Nikah Dibakar bareng Jasad


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler