Suami Buang Istri ke Sungai Belakang Rumah Seusai Dihajar, Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 26 Januari 2022 – 08:16 WIB
Kasatreskrim Polres Aceh Timur memberikan keterangan pers serta memperlihatkan pelaku dan barang bukti pembunuhan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang pria di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga membunuh istri lalu membuang jasadnya ke sungai belakang rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Aceh TimurAKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku berinisial MH, 62, warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Korban berinisial R, 49.

BACA JUGA: Korban Kebejatan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi, Ya Ampun

"Korban diduga dibunuh suaminya, kemudian mayat korban dilemparkan ke sungai berada di belakang rumah korban. Mayat korban ditemukan mengapung di sungai Pante Bidari, Aceh Timur,” kata di Aceh Timur, Selasa (25/1).

Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut gara-gara kesal diriny tak dihargai korban.

BACA JUGA: Irjen Risyapudin Ultimatum Seluruh Personel, Jangan Coba-Coba, Karier Anda Bisa Tamat

AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut berawal dari laporan MH ke SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (21/1). MH melaporkan istrinya hilang.

"Ketika mayat R ditemukan dalam aliran sungai oleh tim SAR bersama masyarakat dan petugas kepolisian, tersangka MH sedang membuat laporan kehilangan istri," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Dalam laporannya di hadapan petugas, MH terlalu berbelit-belit ketika diajukan beberapa pertanyaan tentang keberadaan istrinya sehari sebelum menghilang.

Bahkan beberapa jawaban dari pertanyaan petugas tidak bisa dijawab dengan benar oleh MH.

"Jawaban MH saat itu membuat petugas curiga, lalu dikembangkan dan akhirnya MH juga mengaku membunuh istrinya," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan alasan MH membunuh karena geram dan merasa dirinya tidak dihargai malam itu saat terjadi adu mulut di depan rumah mereka sekira pukul 23.30 WIB.

MH mengaku memukuli R di bagian wajah dan leher bagian belakang. Setelah jatuh tak berdaya, lalu jasad R diangkat dan dibuang ke sungai di belakang rumahnya.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, telepon genggam milik korban, pakaian pelaku, kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku," sebut AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

BACA JUGA: Pengakuan Pria yang Dituduh Memerkosa Mbak R, Oalah, Ternyata Begitu

Atas perbuatannya, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler