Heboh Kasus Video Mesum saat Kelas Online, Kombes Thirdy: Pelaku Masih Pelajar

Senin, 23 Agustus 2021 – 08:14 WIB
Pengungkapan barang bukti di Polresta Balikpapan. Foto: dok balikpapan pos

jpnn.com, BALIKPAPAN - Petugas Polresta Balikpapan telah membekuk tiga orang pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar atas kehebohan di jagad maya beberapa hari lalu.

Ketiga pelaku ditangkap lantaran tersebarnya video mesum berdurasi 41 detik di grup WhatsApp, warga pun heboh.

BACA JUGA: Pelaku Menjebak Orang Tua Sendiri, Kombes Helmi: Modusnya Kejam

Parahnya, perbuatan tak terpuji itu dilakukan ketika Google Class Meeting atau saat pelaksanaan pembelajaran daring.

“Iya, saat pelaksanaan kelas daring. Kamera enggak sadar dinyalain. Kemudian ada yang ngerekam dan videonya tersebar,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Sabtu.

BACA JUGA: Pakai Sepeda Motor, Gubernur NTB Memboncengkan Istri ke Tengah Sirkuit Mandalika, Ada Apa?

Polisi pun langsung menelusuri dan didapati seorang pelajar berinisial A (16) sebagai penyebar video tak senonoh itu ke media sosial.

“Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan dapat dipastikan penyebar memang pelajar, A.

BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Narapidana Ini tak Kuat Bertahan di Hutan, Kibarkan Bendera Putih

Saat ini sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Sementara itu, untuk dua pemeran dalam video tersebut, Thirdy menyebut jika statusnya sama dengan A yang juga pelajar salah satu SMA negeri di Balikpapan.

Keduanya juga sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Untuk pemerannya sama dengan A, pelajar di salah satu SMA Negeri Balikpapan. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan juga,” kata dia.

Terkait motif A menyebarkan video tersebut, jelas Thirdy, pelaku mengaku iseng. A juga tidak menampik jika video itu dia rekam saat sedang belajar daring.

“Katanya iseng. Saat belajar daring itu dia melihat di layar ada temannya yang sedang begituan. Kemudian dia video dan sebar di grup sekolah,” ucap Thirdy.

Meski penyebar masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan restoratif justice. Hanya saja, proses hukum tetap akan berjalan.

Pelaku terancam dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/balikpapan pos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Didesak Tangkap Penyebar & Pemeran Lelaki Video Mesum di Halte Senen


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler