Suami Bunuh Istri Secara Sadis

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 22:49 WIB
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menunjukkan tersangka Rudianto kepada awak media. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Pembunuhan yang dilakukan Rudianto, 38, terhadap istrinya Halimah, 30, di pasar Kreneng, tepat depan kampus Stisipol Wirabakti, Denpasar, Bali pada Selasa (15/10) lalu menyisakan cerita kelam.

Aksi Rudianto, lelaki asal Madura yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, itu tega membunuh istrinya yang baru dinikahi dengan cara yang sadis.

BACA JUGA: Cemburu, Suami Bunuh Istri Disamping Dua Anaknya yang Terlelap Tidur

Kepada penyidik Polresta Denpasar, Rudianto menikam Halimah menggunakan pisau dapur secara keji.

Setidaknya, dari hasil pemeriksaan tim medis RSUP Sanglah, ada 14 luka tusukan yang bersarang di tubuh korban.

BACA JUGA: Biadab! Suami Bunuh Istri dan Dua Anak Tirinya

"Ada14 luka tusukan. Tiga di punggung, satu di dada kanan, satu di dada kiri, enam di perut, dua di paha kiri depan, dan satu di paha kiri belakang," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil autopsi pihak RSUP Sanglah Denpasar, ada empat luka tusukan menembus dada kiri, dan luka tusukan di perut kiri hingga tembus ke bagian hati korban.

"Luka penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan," tambah perwira asal Kediri, Jawa Timur itu.

Atas tindakan sadisnya, pelaku Rudianto dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan  ancaman penjara paling lama 7 Tahun.  (rb/mar/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler